TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas.
“Hari ini, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR),” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.
Selain Hiphi Hidupati, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edwin Budiman selaku pihak swasta, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Budi Asmoro selaku Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya, Harno Bastianto selaku Direktur Utama PT Karya Mentari Seraya, Hendy Kurniawan selaku Sales Manager PT Suara Visual Indonesia, dan Jojor Lena selaku Sales PT Jojo Optima Solusindo.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi pada 29-30 April 2024, dan menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti.
“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata Ali, Kamis, 2 Mei 2024.
Ali mengatakan sebelum menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024, KPK terlebih dahulu menggeledah di empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.
“Di DPR itu di seluruh ruangan di sana, bahkan ruang biro dan staf. Kalau empat lokasi itu merupakan rumah kediaman/kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara diketahui, KPK telah menetapkan Hiphi Hidupati sebagai tersangka bersamaan dengan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mencekal ke luar negeri terhadap Hiphi Hidupati bersama enam orang lainnya. "Saya lupa nama-namanya kalau enggak salah itu sudah enam bulan yang lalu proses sprindik, siapa saja, saya lupa mungkin antara lain itu (Hiphi)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).
Pilihan Editor: 4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang