TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Banten mengejar aktor intelektual di balik sindikat peredaran minyak goreng curah berkemasan premium yang beredar. Hal ini menindaklanjuti penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Serang, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan dari hasil penyidikan bahwa AR, 28 tahun, Direktur utama CV. Jongjing Pratama, yang sudah berstatus sebagai tersangka hanya operator. Menurut dia, ada pemodal besar yang menggerakkan AR.
"Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan," kata Shinto kepada Tempo Kamis, 31 Maret 2022.
Shinto menjelaskan pemesanan minyak goreng curah ini sepenuhnya di bawah kendali bos besar. "Pascaminyak goreng curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusiannya," ucap dia.
Pendistribusian minyak goreng kemasan premium palsu ini telah dilakukan AR sejak November 2021 lalu di area Banten.
Berdasarkan bukti dokumen yang disita Polsa Banten, telah dilakukan pemesanan 200 ton minyak goreng curah kepada pemasok, namun baru dilakukan dua kali pengiriman dengan total 40 ton pada 14 Maret 2022. "Pesanan 40 ton itu sudah dikemas dengan merek Laban dan telah didistribusikan ke pasar. Adapun minyak goreng curah sisa telah disita," kata Shinto.
Dalam kasus ini penyidik menyita 5 ton minyak goreng curah yang disimpan di dalam tangki dan 1.300 liter yang sudah didalam kemasan bermerek Laban
Keuntungan Mencapai Rp 250 Juta
Shinto menuturkan keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual di balik sindikat minyak goreng kemasan premium palsu ini bisa mencapai Rp 250 juta per bulan. Keuntungan itu diperoleh dari minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan premium. Dari keuntungan itu, Rp 10 juta dipakai untuk menggaji AR
Shinto Silitonga mengatakan terbongkarnya gudang minyak goreng ini setelah tim Ditreskrimsus Polda Banten menelisik informasi masyarakat. Mereka menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik berhadiah sabun cuci merek Total.
"Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat, setiap pembelian satu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban diberikan hadiah sabun cuci Total," kata Shinto, Rabu 30 Maret 2022.
Minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban itu dijual Rp 20 ribu. Isi dan warnanya sama dengan minyak goreng curah dalam plastik.
Penyidik menemukan fakta badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal pada kemasan juga tidak memiliki sertifikat halal. "Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai," kata Shinto.
Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.
Walaupun badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izn usaha industri. "Modus operandi adalah mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan baru dengan harga jual dinaikkan," kata Shinto.
Harga jual yang semestinya Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 20 ribu, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut.
AYU CIPTA
Baca juga: Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, Modus: Kemasan Curah Diganti Premium