TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dana hibah kepada 131 organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan hingga tempat ibadah sebesar Rp352 miliar pada 2022.
Kepala Bagian Mental dan Spiritual Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaeni mengatakan jumlah dana hibah yang diberikan itu naik Rp 100 miliar dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp 233 miliar.
Pemberian dana hibah itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 275 tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang pada Biro Dikmental DKI.
Setiap organisasi keagamaan menerima dana hibah dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari yang paling kecil sebesar Rp 20,8 juta hingga yang paling besar Rp 5 miliar.
Penerima hibah terbesar adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU DKI sebesar Rp 5 miliar. Kemudian selanjutnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI menerima hibah Rp 4 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI sebesar Rp 1,39 miliar dan Majubuthi DKI sebesar Rp1,54 miliar.
Kemudian, Forum Ulama Habaib Jakarta menerima dan hibah sebesar Rp 1,53 miliar dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp 1,3 miliar.
Pemberian hibah itu dialokasikan dari APBD tahun 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Dikmental DKI Jakarta.
Dalam Kepgub Nomor 275 tahun 2022 yang ditetapkan pada 23 Maret 2022 itu disebutkan penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan hibah.
Penerima hibah juga diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada gubernur melalui Kepala Biro Dikmental DKI.
Baca juga: Anies Beri Hibah Ormas Keagamaan Rp 352 Miliar, PWNU DKI yang Tertinggi