TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta responsif menanggapi pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan UU TPKS memudahkan pemerintah DKI dalam mengawal, mendampingi, dan melindungi korban kekerasan seksual.
"Gubernur Anies harus responsif di menit akhir ini. Jadikan ini warisan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 April 2022.
Elva menilai implementasi UU TPKS harus dimulai dari daerah. PSI sebelumnya telah mengajukan revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Pengajuan ini disampaikan dalam usulan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Namun usulan revisi tersebut tak lolos saat proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2022.
DPR mengesahkan UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022. Dalam dokumen yang diterima Tempo, UU itu mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elva menunggu komitmen Anies Baswedan untuk mengimplementasikan UU TPKS dalam peraturan daerah. "Agar para korban lebih berani bersuara dengan tetap merasa dilindungi," ujar dia. "Ini semua demi Jakarta yang lebih aman."
Baca juga: Relawan Anies Baswedan Bantah Anggotanya Terlibat Pengeroyokan Ade Armando