TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid Cs ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.
"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Eddy datang didampingi oleh beberapa orang dari DPP PAN di antaranya Saleh Daulay selaku Ketua DPP PAN sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPR RI, lalu Sigit Purnomo Said Ketua Umum barisan muda PAN dan Erlangga Rekayasa selaku kuasa hukum Eddy.
Menurut Eddy, cuitannya merupakan bagian dari konstituen. "Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar buat laporan," kata dia.
Selain itu, Saleh Daulay selaku Ketua Fraksi PAN mengatakan cuitan Eddy merupakan pesan moral kepada masyarakat untuk taat hukum.
"Yang di sampaikan itu adalah imbauan moral bagi kita semua untuk taat hukum dan itu adalah salah satu tugas pokok DPR. Jadi, bagaimana mensosialisasikan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat," kata Saleh Daulay.
Adapun isi laporan yang dilayangkan oleh Eddy kepada kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan dugaan pemberian informasi salah kepada publik.
Diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Soeparno tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.
Sebelumnya Muannas laporkan Eddy...