Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Beri Sanksi Represif Non Yustisial ke Para Pemain Sepatu Roda, Apa Itu?

image-gnews
Sejumlah pemain sepatu roda menggunakan jalan raya yang mendapat sorotan warganet di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. (ANTARA / Instagram@arizapatria/dewa)
Sejumlah pemain sepatu roda menggunakan jalan raya yang mendapat sorotan warganet di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. (ANTARA / Instagram@arizapatria/dewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyatakan memberikan sanksi berupa represif non yustisial terhadap para pemain sepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Ahad, 8 Mei 2022 lalu. 

Sanksi represif non yustisial ini adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melalui proses peradilan.

Pemberian sanksi diberikan polisi terhadap para pemain sepatu roda tersebut yang diwakili Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal. 

"Kita sudah memberikan sanksi karena sudah diberi tempat pemerintah untuk melaksanakan kegiatan bersepatu roda ini," kata dia saat konferensi pers di kantor Ditlantas Polda Metro Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. 

Sambodo menjelaskan, bentuk sanksi represif non yustisial ini adalah pemberian edukasi saat proses pemanggilan, serta diberilan surat pernyataan supaya para pemain sepatu roda itu tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Dan karena ini baru pertama kali dilakukan kami sifatnya memberi peringatan, edukasi, dan pendidikan, dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pemain sepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," ujar Sambodo.

Sebelumnya,  Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal menyatakan siap menghadari pemanggilan polisi ihwal persoalan rombongan sepatu roda yang latihan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 8 Mei 2022. 

Pria yang akrab disapa Ical itu mengatakan, telah menerima undangan pemanggilan dari polisi untuk datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Mei 2022, pukul 13.00 WIB. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Siap hadir jam 1 ke sana. Saya sendiri hadir bersama beberapa pengurus di PB lainnya yang akan datang ke sana," kata Ical saat dihubungi hari ini. 

Ihwal pemanggilan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kemarin. Dia mengatakan, pemanggilan terhadap pihak penanggungjawab para pengguna sepatu roda itu untuk sebatas memberikan edukasi kepada mereka.  

"Polda Metro Jaya akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk diberikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Ke depan diharapkan tidak terulang lagi," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Mei 2022. 

Sementara itu, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, para pengguna sepatu roda ini sebetulnya turut melanggar sejumlah aturan seperti UU Nomor 22 Tahun 2009, PP No.34 tahun 2006, serta Perkap Kapolri No.10 tahun 2012. 

Ical sebelumnya juga telah meminta maaf setelah insiden latihan sepatu roda di jalan raya tersebut viral di media sosial dan mendapatkan perhatian dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza juga membagikan video tersebut di akun media sosialnya seperti instagram.

Baca juga: Soal Atlet Sepatu Roda di Jalan Raya, Ketua Poserosi DKI Bakal Hadir ke Polda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

4 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

4 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.