TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih yang bersumpah sambil menginjak Alquran. Asep dilaporkan oleh istrinya sendiri, Vanny Rossyane.
"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Ade Ary menuturkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor. "Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya.
Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Kuasa hukum Vanny, Sunan Kalijaga, mengatakan Asep diduga melakukan sumpah dengan Alquran, tapi melakukan dengan cara yang salah, yaitu dengan menginjaknya.
"Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
Selain penistaan agama, Asep Kosasih diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian Perhubungan juga telah membebastugaskan sementara Asep Kosasih dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan KDRT yang secara internal telah dilaporkan ke Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, kemarin.
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kalau terbukti kasus ini benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep menyatakan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur