TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyatakan, bebasnya Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di Bekasi merupakan kewenangan pengadilan.
Gideon tak memberikan pernyataan khusus apakah akan ada tindaklanjut dari kepolisian terhadap keputusan proses pengadilan tersebut. Sebagaimana diketahui, Fikry telah bebas bersama dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randi Apriyanto.
"Proses sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan," ucap Gidion saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan terhadap bebasnya ketiga terdakwa tersebut ke Polres Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan hal ini karena proses hukum terhadap para terdakwa tersebut diurus di Polres Bekasi Kabupaten, sehingga kelanjutannya diurus di sana.
"Silahkan tanya ke Kapolres Bekasi Kabupaten saja karena proses hukumnya di Bekasi Kabupaten," kata dia saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.
Sebelumnya, Kuasa hukum Fikry dari LBH Jakarta, Theo Reffelsen, menjelaskan mereka dibebaskan karena masa tahanan selama 9 bulan sudah habis sampai 7 Mei, sehingga demi hukum walaupun prosesnya sedang banding mereka dapat dikeluarkan.
Theo mengajukan banding pada 27 April 2022. "Kemarin (dibebaskan), untuk tiga orang yang masa tahanannya 9 bulan. Nah untuk yang satu orang lagi yang 10 bulan, Abdul Rohman, kemungkinan akhir bulan ini keluar," ujar Theo saat dihubungi pada Senin, 9 Mei 2022.
Theo menyatakan mereka bisa dibebaskan karena ada aturanya di dalam buku pedoman Mahkamah Agung, baik untuk tingkat banding maupun kasasi. Kalau di tingkat banding, kata dia, jika masa hukumannya sudah melampaui pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri sementara prosesnya masih banding ketua pengadilan negeri bisa mengeluarkan tahanan demi hukum atas izin dari ketua pengadilan tinggi.
"Nah ini sudah ada izin dari ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tidak mau memperpanjang masa tahanan. Akhinya kemarin Kepala Lapas Kelas 2a Cikarang membebaskan mereka," tutur Theo.
Muhammad Fikry dan beberapa rekannya diduga menjadi korban salah tangkap kasus begal di Bekasi.
Baca juga: Kader HMI Guru Ngaji yang Dituduh Begal di Bekasi Dibebaskan dari Tahanan