TEMPO.CO, Tangerang - Para korban penipuan investasi emas skema ponzi bernilai Rp 1 triliun dengan terdakwa Budi Hermanto merasa kecewa. Ini akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan gagal melakukan sita jaminan berupa perhiasan emas seberat 20 kilogram.
Kuasa hukum para korban Rasamala Aritonang mengatakan gagalnya penyitaan oleh JPU bisa menjadi preseden buruk untuk pemulihan hak korban kejahatan ke depan. "Saya menyayangkan hal tersebut karena seharusnya perintah hakim dilaksanakan secara maksimal dan penyitaan tidak bergantung pada sikap sukarela atau kesediaan pihak yang menguasai barang," kata Rasamala, Kamis, 19 Mei 2022.
Namun demikian, Rasamala meminta pada majelis hakim untuk tetap menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga. Ia juga minta pelaksanaan penyitaan dilakukan sebagai eksekusi putusan pidana nantinya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Rasamala menyebutkan kantor hukumnya, Visi Law Office sebelumnya telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.
Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat. "Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban," kata Rasamala.
Dalam perkembangan, pada 11 April 2022 majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.
Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada persidangan, Rabu, 18 Mei 2022, disampaikan JPU, penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita berada keberatan atas penyitaan itu.
Dihubungi Tempo anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Arif Budi Cahyono membenarkan JPU tidak berhasil menyita emas yang diajukan korban sebagai sita jaminan. "Berdasarkan laporan jaksa, sita tidak berhasil dilaksanakan. Itu disampaikan di dalam persidangan kemarin," kata Arif.
Hari ini, Kamis, 19 Mei 2022, JPU Kejari Tangsel sedianya membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Budi Hermanto di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Rasamala, tuntutan JPU akan menjadi salah satu bagian penting yang menentukan nasib para korban, terutama terkait pemulihan kerugian korban.
Visi Law Office berharap kekeliruan dalam kasus-kasus lain ketika hak korban gagal dipulihkan tidak terjadi di kasus ini. "Semoga perkara ini bisa menjadi salah satu tonggak penting adanya perhatian penegakan hukum terhadap nasib korban kejahatan yang sering terabaikan," kata Rasamala.
Melalui Visi Law Office, para korban investasi emas skema ponzi telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan. Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti, dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat.
Dalam perkara penipuan investasi emas skema ponzi ini, Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Baca juga: Ramai Pesohor di Pusaran Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Robot