Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Penipuan Investasi Rp 1 Triliun Kecewa Emas 20 Kilogram Gagal Disita

image-gnews
Korban penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian  uang investasi  emas skema ponzi  menunjukan barang bukti  giro bilyet palsu bernilai ratusan juta. Korban didampingi  penasihat hukum Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 16 Maret  2022. FOTO: AYU CIPTA
Korban penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang investasi emas skema ponzi menunjukan barang bukti giro bilyet palsu bernilai ratusan juta. Korban didampingi penasihat hukum Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Para korban penipuan investasi emas skema ponzi bernilai Rp 1 triliun dengan terdakwa Budi Hermanto merasa kecewa. Ini akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan gagal melakukan sita jaminan berupa perhiasan emas seberat 20 kilogram.

Kuasa hukum para korban Rasamala Aritonang mengatakan gagalnya penyitaan oleh JPU bisa menjadi preseden buruk untuk pemulihan hak korban kejahatan ke depan. "Saya menyayangkan hal tersebut karena seharusnya perintah hakim dilaksanakan secara maksimal dan penyitaan tidak bergantung pada sikap sukarela atau kesediaan pihak yang menguasai barang," kata Rasamala, Kamis, 19 Mei 2022.

Namun demikian, Rasamala meminta pada majelis hakim untuk tetap menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga. Ia juga minta pelaksanaan penyitaan dilakukan sebagai eksekusi putusan pidana nantinya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Rasamala menyebutkan kantor hukumnya, Visi Law Office sebelumnya telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.

Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat. "Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban," kata Rasamala.

Dalam perkembangan, pada 11 April 2022 majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada persidangan, Rabu, 18 Mei 2022, disampaikan JPU, penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita berada keberatan atas penyitaan itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dihubungi Tempo anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Arif Budi Cahyono membenarkan JPU tidak berhasil menyita emas yang diajukan korban sebagai sita jaminan. "Berdasarkan laporan jaksa, sita tidak berhasil dilaksanakan. Itu disampaikan di dalam persidangan kemarin," kata Arif.

Hari ini, Kamis, 19 Mei 2022, JPU Kejari Tangsel sedianya membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Budi Hermanto di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Rasamala, tuntutan JPU akan menjadi salah satu bagian penting yang menentukan nasib para korban, terutama terkait pemulihan kerugian korban.

Visi Law Office berharap kekeliruan dalam kasus-kasus lain ketika hak korban gagal dipulihkan tidak terjadi di kasus ini. "Semoga perkara ini bisa menjadi salah satu tonggak penting adanya perhatian penegakan hukum terhadap nasib korban kejahatan yang sering terabaikan," kata Rasamala.

Melalui Visi Law Office, para korban investasi emas skema ponzi telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan. Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti, dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat.

Dalam perkara penipuan investasi emas skema ponzi ini, Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga: Ramai Pesohor di Pusaran Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Robot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

9 jam lalu

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wiriatmodjo saat diwawancarai awak media di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

11 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

11 jam lalu

Ilustrasi startup. Shutterstock
Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

Startup manajemen restoran dan waralaba kuliner dalam negeri, Runchise, memperoleh pendanaan segar sebesar US$1 juta atau sekitar Rp 16 miliar.


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

11 jam lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 1.308.000 per Gram

12 jam lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 1.308.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp 1.308.000 per gram.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

13 jam lalu

Direktur Pengembangan Promosi Kementerian Investasi / BKPM Rakhmat Yulianto memberikan sambutan dalam acara Rakor Bidang Promosi Penanaman Modal se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 7 Mei 2024. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.