TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh pengembang di Bekasi. Diduga modus pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan pecah sertifikat.
Tim penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini sejak 13 Januari 2022. Dari hasil penyidikan ini, polisi telah menetapkan tersangka.
"Sudah naik tersangka," kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Jumat, 27 Mei 2022.
Dalam SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu disebutkan bahwa kasus ini ditelusuri berdasarkan laporan polisi oleh seseorang bernama Kevin Dwika Purnama, selaku kuasa Niko Fernando sedangkan terlapor Deden Rifkih.
Kevin menerangkan, sebetulnya yang dilaporkan ini adalah kasus penggelapan uang dana perizinan dan dana pemecahan sertifikat. Tersangka menggelapkan biaya pemecahan sertifikat tersebut.
"Saya sebagai pelapor, kalau korbannya kebetulan kakak saya. Sebenarnya itu bukan penggelapan sertifikat, tapi penggelapan uang dana perizinan dan dana pemecahan sertifikat," ujar Kevin.
Kevin menjelaskan, kasus ini telah dia laporkan sejak pertengahan tahun lalu. Hingga saat ini, Kevin mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya mengabarkan telah menetapkan tersangka meski belum jelas nama dan jumlahnya.
"Dilaporkannya dari Lebaran tahun lalu. Kalau penetapan tersangka kata penyidik sudah, tapi saya enggak mau negative thinking, takutnya timbul fitnah, atau pencemaran nama baik," ujar Kevin.
Menurut Kevin, tersangka telah dipanggil tim penyidik pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Padahal, menurutnya, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan sejak dua pekan lalu.
"Komunikasi by whatsapp saya dengan penyidik dia telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tinggal dipanggil lagi sebagai tersangka. Tapi tersangka tersebut belum sempat hadir," ujarnya.
Tim penyidik pun kini tengah menyiapkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus dugaan penipuan jasa pengurusan pecah sertifikat di Bekasi itu. "Sempat saya tanya lagi katanya surat pemanggilan yang kedua itu belum turun-turun yang harusnya dijadwalkan katanya Senin atau Selasa kemarin untuk jadwal dikirimin suratnya," kata Kevin.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan Demo di Polres Bogor