TEMPO.CO, Jakarta - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua begal di Tajur Halang, Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022.
Ada tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi. "Tersangka yang kami amankan ini inisial MI sebagai eksekutor, A sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juni 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan. Di antaranya dua unit ponsel, satu buah dompet, satu unit sepeda motor, dan satu helm korban.
Sementara itu, modus pelaku begal dalam melakukan aksinya adalah dengan berkeliling menggunakan motor dan mencari target pembegalan. Apabila pelaku mendapatkan target maka langsung dilakukan pengancaman serta pengambilan barang korban.
"Apabila ada perlawanan, para pelaku tidak segan melakukan kekerasan," kata Zulpan.
Berdasarkan laporan dari korban terkait tindakan pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan di daerah Tajur Halang, Depok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pelaku lalu berhasil ditangkap pada Selasa, 31 Mei lalu di daerah Bogor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP soal tindak pidana penadahan.
NIKEN NURCAHYANI
Baca: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Begal Terhadap Kurir Shopee di Kemayoran
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini