TEMPO.CO, Depok - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mulai mengetatkan mobilitas hewan kurban, setelah temuan 45 hewan ternak positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani pengetatan akan diberlakukan terhadap kedatangan hewan kurban ke Depok.
“Karena kita bukan daerah produsen tetapi daerah konsumen ya, maka kita akan mengendalikan pemasukan hewan kurban ke Depok,” kata Widyati dikonfirmasi Tempo, Senin 6 Juni 2022.
Widyati mengatakan, Kota Depok telah menutup pintu kedatangan hewan kurban dari daerah wabah PMK seperti Jawa Timur, Aceh dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.
“Tentunya dari daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah wabah, tidak diperkenankan untuk masuk ke Kota Depok, seperti Jawa Timur, Aceh, kemudian beberapa daerah di Jawa Tengah,” kata Wid.
Untuk daerah lainnya, DKP3 Kota Depok juga telah meminta peternak maupun pelaku usaha hewan ternak untuk melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), apabila membawa hewan ternak dari luar Kota Depok.
“Pada saat pemasukan hewan ternak memang harus ada rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat atas dasar persyaratan teknis administrasi maupun kita koordinasi dengan daerah asal,” kata Wid.
Pengetatan hewan kurban yang akan dijual di Kota Depok diperketat setelah temuan hewan terjangkit PMK. Hasil laboratorium menunjukkan ada 45 ternak di Depok yang positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tiga di antaranya mati.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Menjelang Idul Adha, Jakarta Utara Waspadai Penularan PMK pada Hewan Kurban