TEMPO.CO, Jakarta - Video remaja menghadang truk belakangan kerap viral di media sosial. Sejumlah remaja di berbagai daerah melakukan aksi berbahaya itu demi meraih popularitas meski tak jarang menimbulkan korban jiwa.
Aksi sekelompok remaja menghadang truk terbaru dan menimbulkan korban jiwa terjadi di Kota Tangerang. Akibat aksi itu seorang remaja tewas terlindas truk di Jalan Otto Iskandardinata, pada 3 Juni kemarin.
Beredar kabar sopir truk ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Meski kepolisian telah membantahnya dan menyatakan jika sopir tersebut hanya sebagai saksi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan peristiwa kematian karena kecelakaan pasti akan menjadi peristiwa pidana. Abdul Fickar menilai penyelesaian damai antara keluarga korban dan sopir truk lebih baik. “Karena akan menjadi adil bagi kedua belah pihak," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Jum'at, 10 Juni 2022.
Abdul Fickar mengatakan posisi sopir truk akan tetap dilihat sebagai pihak yang lalai meski kecelakaan terjadi akibat ulah remaja yang membahayakan dirinya sendiri demi konten.
"Apapun sebabnya (tertabrak karena membuat konten atau apapun) dalam proses pidana tetap sopir dilihat sebagai pihak yang tidak hati-hati sehingga menyebabkan kematian," katanya.
Namun, kata Abdul Fickar, jika ada bukti yang memperlihatkan bahwa korban dengan sengaja lalai maka hal ini menjadi faktor yang bisa meringankan bagi sopir truk. "Kecelakaan (truk) lebih banyak faktor ketidaksengajaan atau lalai,” ucap dia.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: