TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok begal di Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni lalu, pukul 04.15 di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi.
“Dari kejahatan ini ada tiga tersangka yang sudah ditangkap, tadi kita tampilkan dua, karena satu di bawah umur,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 13 Juni 2022.
Tersangka pertama adalah MRR, 21, yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar TKP di kawasan Medan Satria, Bekasi. Tersangka kedua RB, 20, sebagai eksekutor. Tersangka ketiga adalah anak di bawah umur berinisial DAM, 15 tahun.
“Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB, 21 tahun. Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Zulpan.
Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti berupa dua buah celurit, pakaian tersangka, dan sebuah handphone milik korban dalam kasus begal di Bekasi, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Khory
Barang bukti yang disita dari komplotan begal itu di antaranya dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. “Juga ada sweter dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tutur dia.
Pengungkapan kasus begal bercelurit di Bekasi tersebut dilakukan oleh Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Pulang Les, Pelajar 13 Tahun di Depok Jadi Korban Begal Motor