TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Uwais Qorny alias Iko Uwais melaporkan balik pelapor kasus dugaan penganiayaan yaitu Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan laporan Iko akan tetap mengacu pada laporan Rudi di Polres Metro Bekasi Kota.
“Tentunya nanti laporan ataupun pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota akan mendasari langkah penanganan di Polda Metro,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut Zulpan, Iko Uwais melaporkan Rudi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Jika laporan di Polres Metro Bekasi Kota terbukti terjadi tindak pidana pemukulan atau kekerasan di depan muka umum sebagaimana dilaporkan Rudi, tentunya laporan pencemaran nama baik bisa dikatakan gugur.
“Tapi saya belum bisa menyimpulkan itu, karena ini adalah kewenangan penyidik yang lebih paham. Pihak kepolisian akan bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada di lapangan,” kata dia.
Mangkir dari panggilan polisi
Zulpan menyatakan aktor film laga itu seharusnya menjalani pemeriksaan polisi hari ini. Hal itu berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota.
“Hari ini Iko Uwais sesuai surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Bekasi Kota akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota,” tutur Zulpan.
Namun, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki memastikan Iko dan adiknya Firmansyah tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan hari ini. “Pihak pengacara menyampaikan sore ini akan datang ke sini bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena masih ada kegiatan dan akan di-schedule-kan lagi," ujar Hengki dalam keterangannya.
Soal waktu pemanggilan berikutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pengacara Iko Uwais. "Secepatnya, nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak terlapor akan kita periksa atau kita panggil selanjutnya," tutur dia.
Baca juga: Iko Uwais Lapor Balik: Rudi Hina Audy Item Gunakan Jin dan Babi Ngepet