TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Iko Uwais melaporkan balik pelapor kasus dugaan penganiayaan atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda. Laporan balik itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pagi ini, Selasa, 14 Juni 2022.
Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. “LP tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor atas nama Uwais Qorny atau Iko Uwais yang bekerja sebagai karyawan swasta. Tempat kejadian perkaranya di alamat Jalan Boulevard Barat Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.
IkoUwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Sebelumnya, pemain film The Raid itu dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kemarin, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporan sudah kami terima," ujar Hengki dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Ahad, 12 Juni 2022. Dia belum bisa menjelaskan detail kasus bintang film aksi itu, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti. "Terkait penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," kata Ivan.
Peristiwa pemukulan
Endra Zulpan mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais bersama rekannya Firmansyah itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Zulpan menjelaskan saat ini Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum, serta saksi-saksi. “Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais,” ujar dia konferensi pers di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, padsa Senin, 13 Juni 2022.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan terhadap aktor laga itu dilakukan. Dia hanya mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi terkait dengan persoalan di antara Iko Uwais dan korban yang memiliki kepentingan.
“Lalu, ada seorang warga yang melaporkan adanya pemukulan yang dialaminya,” katanya.
Kronologi
Zulpan juga menjelaskan bagaimana kronologi singkat dari kejadian itu. “Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," tutur dia.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. "Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan.
Saat kejadian korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, kemudian korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy Item, istri Iko menghampiri korban dan terjadi cekcok. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. "Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi Agendakan Pemanggilan Iko Uwais Atas Dugaan Penganiayaan