TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pengelola 43 pinjaman online (pinjol). Mereka menggunakan penagihan dengan modus intimidasi dan ancaman kepada para korbannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ada lima korban pinjol ilegal itu.
Para tersangka pinjaman online ilegal ini berinisial AR, RMD, WAS, RS dan seorang perempuan berinisial ZFR. "Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal ini sebagai desk collector," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Barang bukti yang disita berupa beberapa unit ponsel, 1 unit PC, 4 buah simcard, laptop, serta ATM. Alat itu digunakan untuk menagih pinjaman online korban dengan modus ancaman jika uang yang dipinjam tak dikembalikan.
"Intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka sehingga membuat nasabah takut," ucap Zulpan.
Para tersangka pinjol ilegal ini ditangkap di Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polda Metro Jaya. "Dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara paling lama 10 tahun dan paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar," kata Zulpan.
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Mengaku Kerja di OJK Kepada Orang Tuanya