Kronologi kasus dugaan kekerasan seksual
Menurut pengacara korban, kejadian dugaan tindakan kekerasan dan pemerkosaan ini berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Kliennya dan terlapor hanya kenal melalui media sosial. Karena terus dikontak oleh K, akhirnya korban bersedia diajak makan di sebuah restoran di Jakarta.
Namun mereka batal makan di restoran karena jam makan dibatasi selama 30 menit karena pandemi Covid-19. Akhirnya korban dibawa pelaku ke apartemennya dan dijanjikan akan dimasakkan makanan supaya bisa makan bersama.
Setibanya di apartemen, kliennya malah diperlakukan tidak baik oleh si pelaku. Prabowo mengatakan, kliennya dipaksa berhubungan intim dan juga menerima beberapa kekerasan fisik. Akibatnya, kliennya mengalami luka robek di bagian kewanitaannya dan harus menerima jahitan sekitar 2 cm.
"Mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Di visum juga ada beberapa luka fisik," ucap Prabowo.
Setelah kejadian, kliennya di bawa ke klinik oleh si terlapor dan terus menerima tekanan baik dari si terlapor maupun pengacaranya supaya korban tidak lapor ke polisi. Dia diiming-imingi akan dinikahi dan ditawari sejumlah uang supaya kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.
"Klien saya ini wanita karir, bukan cewek dunia malam. Dia profesional, punya usaha, punya pekerjaan bagus, menurut saya juga punya power dia. Tapi akibat kejadian ini dia tidak fokus bekerja," kata dia.
Korban memberanikan diri lapor ke polisi
Akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke polisi, supaya mendapatkan keadilan. Harapannya supaya pelaku yang merupakan WNA segera diproses secara hukum.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, kliennya juga sudah membawa barang bukti seperti hasil visum di RS Polri, hingga bukti chat tekanan baik dari pelapor hingga pengacaranya. Meski punya barang bukti, pihaknya tak juga kunjung mendapat kepastian proses pemeriksaan, apalagi terlapor maupun pengacaranya juga tak kunjung datang saat dipanggil untuk pemeriksaan oleh polisi.
"Beliau bilang kasus ini masih menunggu penjelasan dokter dari saksi ahli, selanjutnya juga sudah melakukan upaya klarifikasi ke terlapor tapi sudah 2 kali kalau tidak salah tidak datang juga," ujar Prabowo.
Untuk itu, dia bersama kliennya hari ini mendatangi Unit PPA Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual itu. Kedatangan mereka ke Unit PPA juga untuk memastikan dokter yang memeriksa bersedia menjadi saksi ahli. "Dokter di RS Polri ini, kita enggak tau bagaimana, lama sekali datang buat menjadi saksi ahli, atau menjelaskan pernyataan yang dia buat. Kan sudah visum, yang hasil ini," ujar dia.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Demo Tolak Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI