TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi kepemudaan di DKI Jakarta melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya buntut promo miras untuk Muhammad dan Maria. Organisasi itu diantaranya Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK).
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Pelapor yang tercatat dalam LP itu adalah Sekretaris Wilayah Sapma PP DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan.
"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan minuman beralkohol," kata Akbar di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Sementara itu, Ketua KNPI Jakarta Pusat, Faris Royan Khalifah, mengatakan laporan ini dibuat karena promo yang dikeluarkan Holywings Indonesia melalui akun media sosialnya itu telah menodai nama orang yang diagungkan oleh agama Islam maupun Nasrani.
"Di sini sangat menodai atau melukai kami yang beragama Nasrani maupun Muslim. Di sini ada dua nama agung yaitu Muhammad dan Maria selaku yang diagungkan oleh dua agama yaitu Muslim dan Nasrani," kata dia Royan.
Royan mengatakan promo miras Holywings yang berusaha mengumpulkan orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis telah memenuhi unsur pidana penistaan agama. Karenanya mereka disangka melanggar pasal 156a KUHP.
"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," ucap Royan.
Sebelumnya pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo miras atau minuman beralkohol untuk Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kamis, 23 Juni 2022.
Sunan mengungkapkan pelaporannya ini melalui akun instagramnya @sunankalijaga_sh dengan terlapor adalah manajemen kafe tersebut. Saat dikonfirmasi, Sunan mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Pelapornya adalah pengacara bernama Feriyawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan. Saksinya Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. "Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," kata dia, dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Laporan ini dibuat karena promo miras Holywings tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Baca juga: Larang Holywings Jual Miras, Bima Arya Sebut Tak Gentar Soal Beking
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.