TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menanggapi dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut dia, ada dua hal mengapa peristiwa ini bisa terjadi.
Pertama, kata Abdul Mu’ti, ada pergeseran orientasi dan integritas pada pihak-pihak yang dipercaya untuk mengelola lembaga-lembaga filantropi. “Dan mungkin penurunan moralitas,” katanya usai pelaksanaan Salat Idul Adha di Jakarta International Equestrian Park, Pulomas, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.
Kedua, menurut Abdul Mu’ti, adanya kekosongan regulasi, yaitu tidak ada lembaga khusus yang mengawasi pengumpulan dana ini. “Yang selama ini menjadi pintu untuk mengawasi itu kan hanya pelaporan dana dan pemeriksaan oleh lembaga akuntan publik," katanya.
Namun pemeriksaan oleh lembaga akuntan public hanya bersifat administratif. Sementara hal yang sifatnya etik dan legal, di luar tugas pokok dari akuntan. “Sehingga bisa saja mereka mengatakan secara keuangan WTP, tapi secara etik itu tidak wajar,” ucap Mu’ti.
Selain dua hal itu, ucap Abdul Mu’ti, ada masalah kepatutan yang terjadi di dalam manajemen lembaga ACT ini. Ia mencontohkan gaji fantastis dan fasilitas mewah para petingginya yang diduga ikut menyebabkan masalah keuangan dalam lembaga tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga filantropi bisa menggaji pendirinya hingga mencapai Rp 250 juta per bulan dengan segala fasilitas mewah. Menurut dia, hal ini bukan soal boleh atau tidak, melainkan kepatutan dan etik “Bahwa kita bekerja, iya, tapi apakah kita layak misalnya mengambil dana sejumlah itu," tuturnya.
Abdul Mu’ti mengatakan hal penting lainnya adalah dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga filantropi merupakan hak kaum duafa, yang dititipkan oleh mereka yang ingin membantu karena keterbatasan mengelolanya.
"Nah disinilah sebenarnya faktor etik ini menjadi penting. Jadi persoalannya bukan masalah benar atau salah, tapi patut atau tidak patut. Yang mengukur patut atau tidak patut itu kan diri kita sendiri," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.
Baca juga: Kantor ACT Depok Ditutup usai Pencabutan Izin oleh Kemensos