TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap kepala sekolah SMP Negeri 17 kota Tangerang Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar.
"Pada hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara terkait dugaaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar," kata Kejari Tangerang Selatan Aliansyah, Senin 11 Juli 2022.
Menurut Aliansyah, berdasarkan surat perintah Kajari Tangsel telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Klas 2A Tangerang yang penanahannya dimulai pada hari ini. "Jadi awalnya pada tahun anggaraan 2020, Kemendikbud memberikan program PIP pada SMP Negeri 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA pusat layanan pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 bahwa penetapan menerima dana PIP ini tahap 5, tahun anggaran 2020 tanggal 13 juli 2020," ujarnya.
Pada tahap lima, kata Aliansyah, jumlah penerima merupakan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp 724,8 juta. Penerima PIP di SMPN 17 Tangsel pada tahun 2020 ada 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan pemangku kepentingan.
"Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020, untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif tersebut," ungkapnya.
Kepala sekolah melakukan 11 kali penarikan uang PIP
Aliansyah juga mengatakan bahwa tersangka telah melakukan 11 kali penarikan uang PIP dengan nominal yang berbeda-beda, mulai dari Rp 123,7 juta sampai Rp 750 ribu, tanpa adanya surat kuasa dari orang tua siswa penerima dana PIP.
"Bahwa jumlah dana PIP pada tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik oleh tersangka sebesar Rp 700 juta, dan 800 buah buku tabungan penerima dana PIP di 2020 pada SMP Negeri 17 Tangsel," imbuhnya.
Tersangka, lanjut Aliansyah, melanggar Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentan PIP jo lampiran peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk PIP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta.
"Alat bukti sudah kami periksa. Ada beberapa orang saksi, ada juga alat bukti surat dokumen. Berdasarkan fakta yang saya sebutkan, perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor dan pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI