3. Polisi Geledah Rumah Aktris Nikita Mirzani dan Sita Ipad
Polresta Serang Kota menggeledah rumah aktris Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022. Nikita merupakan tersangka tindak pindana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kapolresta Serang Kota Komisaris besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
"Penyidik sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita Mirzani," kata Nugroho dalam keterangan pers diterima Tempo.
Nikita Mirzani menunjukan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polresta Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. Dia juga menyatakan, belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisia Polresta Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dari rangkaian penggeledahan itu penyidik menemukan satu unit device Ipad milik tersangka Nikita Mirzani yang kemudian telah dilakukan penyitaan.
Adapun saat penggeledahan berlangsung tersangka bintang film Comic 8 itu tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. "Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata Nugroho.
Berkas perkara Nikita Mirzani sudah ke Kejaksaan Negeri Serang
Kapolres Serang Kota Nugroho juga memastikan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 12 Juli 2022
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik namun yang bersangkutan tidak hadir di hadapan penyidik,"kata Nugroho.
Nugroho juga menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini. "Upaya restorative justice tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran Nikita Mirzani," kata Nugroho.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid belum menanggapi penggeledahan rumah Nikita itu. Fahmi juga tidak membalas pesan Tempo melalui WhatsApp tentang penyerahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.