TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan pada Jumat lalu. Sebelumnya Nikita terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Fahmi mengatakan, informasi dalam berita berjudul 'Indonesia Police Watch: Polresta Serang Tak Boleh Kalah dari Nikita Mirzani' yang menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi pada 24 Juni 2022 tidak benar. Sebab, dia menyatakan, telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan telah diterima pihak Polres Serang Kota.
"Itu enggak benar, karena saya pelakunya, saya kirim surat resmi untuk menunda tanggal 24 itu," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa, 28 Juni 2022.
Fahmi pun telah menunjukkan bukti-bukti surat permohonan penundaan pemeriksaan itu yang telah diterima Polresta Serang Kota. Namun, dia menegaskan, urusan alasan penundaan dan kapan permohonan penjadwalan kembali pemeriksaannya tidak bisa diungkap ke publik karena itu urusan internalnya dengan pihak kepolisian.
"Itu urusan saya lah, yang penting Niki ada alasan dia minta tidak bisa hadir tanggal 24 Juni dan suratnya resmi. Yang jelas saya punya bukti saya menunda," ucap Fahmi.
Dalam berita berjudul 'Indonesia Police Watch: Polresta Serang Tak Boleh Kalah dari Nikita Mirzani' Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Nikita Mirzani tidak hadir tanpa pemberitahuan ketika dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 24 Juni lalu.
"Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan," ucap Sugeng.
Fahmi menyesalkan keterangan yang disampaikan ketua IPW tentang kliennya, karena informasi itu tidak benar. Selaku pengacara, dia telah datang ke Polresta Serang Kota dan memberitahukan Nikita Mirzani tidak bisa hadir serta minta penundaan untuk dijadwalkan ulang. "Harusnya siapapun yang mau menanggapi proses hukum harusnya melalukan cross check supaya tidak memberikan informasi yang keliru," ujar Fahmi.
Baca juga: Indonesia Police Watch: Polresta Serang Tak Boleh Kalah dari Nikita Mirzani