TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta setuju PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membentuk anak perusahaan. Hal itu disepakati dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Jakpro dalam pembentukan anak usaha itu.
Pantas mengatakan ketentuan itu tertuang dalam perubahan Pasal 9A yang mengatur Jakpro dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, serta memiliki saham pada perusahaan lain sesuai rencana pembangunan daerah.
Jakpro juga boleh menerima dan mengelola participating interest dan mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) secara umum. Apa yang dimaksud dengan Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung di suatu wilayah kerja.
Dalam ayat (2) pasal itu juga mengatur pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola participating interest 10 persen.
Pantas mengatakan soal anak usaha itu muncul dalam pembahasan akhir tentang PT Jakpro. "Dari dua substansi yang diajukan, kita setuju PT Jakpro membentuk usaha khusus mengelola participating interest," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Rabu 20 Juli 2022.
Syaratnya, kata anggota DPRD DKI itu, Jakpro harus menggugurkan kerja anak perusahaan yang dimiliki lantaran tidak memiliki kekuatan hukum. Pada saat ini PT Jakpro punya anak perusahaan PT Jakarta Oses Energi (JOE), yang mengeksplorasi wilayah kerja migas.
"Kami sarankan yang lama digugurkan karena cacat hukum, supaya membentuk perusahaan yang baru," ucapnya.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pembentukan PT JOE sebelum revisi Perda yang baru ini disahkan, telah menyalahi aturan.
"Saya merasa berat, kalau hanya sebagai stempel. Harusnya setelah Perda disahkan, baru dibentuk. Nggak fair kalau yang terjadi sekarang," ujarnya.
Menanggapi persyaratan itu, Direktur Utama Jakarta Propertindo Widi Amanasto mengatakan PT JOE hanya sebagai persiapan dan negosiasi. PT JOE terbentuk sejak Juni 2020 setelah melalui proses panjang. "Setelah perda ini disahkan, kami akan bentuk anak perusahaan lagi. Sesuai arahan dari dewan, saya rasa itu yang terbaik," kata Widi.
Baca juga: Jakarta Propertindo Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E