Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pekerja JungleLand Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon Rp 5 Miliar

image-gnews
Suasana Jungleland, Adveture Theme Park yang terletak di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, (27/11). Dengan membayar 100 ribu pada hari biasa dan 150 pada ahir pekan pengunjung bisa menikmati petualangan di Jungle Land yang memiliki 41 Wahana. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Suasana Jungleland, Adveture Theme Park yang terletak di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, (27/11). Dengan membayar 100 ribu pada hari biasa dan 150 pada ahir pekan pengunjung bisa menikmati petualangan di Jungle Land yang memiliki 41 Wahana. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mantan pekerja Jungleland Adventure (JLA) Sentul menuntut pembayaran upah dan pesangon yang sudah tidak dibayarkan selama hampir 2 tahun.

Tuntutan ini telah mereka suarakan sejak satu tahun lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari perusahaan taman rekreasi terbesar di Indonesia tersebut. 

Ketua tim mantan karyawan JungleLand, Subandi menyebut sudah lebih dari setahun hak-hak mereka tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen JLA Sentul. Upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor selalu gagal terwujud.  

Dalam sekian kali upaya mediasi, manajemen JLA tak pernah hadir. Akibatnya, para eks pekerja tak mendapat jawaban langsung dari manajemen . 

"Kami hanya menuntut hak-hak kami atas upah dan pesangon yang belum dibayarkan oleh manajemen Jungleland Adventure sudah hampir 2 tahun. Kami kecewa mereka tidak pernah hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Bogor," kata Subandi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 21 Juli 2022.

Subandi menyebut, total upah dan pesangon yang harus dibayarkan manajemen Jungle Land mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Hitungannya, saat ini jumlah eks pekerja yang menuntut haknya ada 23 orang. Setiap orang, upah dan pesangonnya mencapai tiga ratusan juta rupiah. Subandi menyebut, upah dan pesangon dirinya sebesar Rp 319 juta rupiah.

"Sementara kalau ditotalkan untuk 23 eks karyawan yang saat ini tergabung di kami, dikisaran Rp 5.016.892.149 rupiah atau lima milyar lebih," kata Subandi menjelaskan. 

Kuasa hukum 23 mantan karyawan JLA Sentul dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner's, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan buruh PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) sampai saat ini masih menderita karena tidak ada kepastian pembayaran atas pesangon dan upah yang tertunggak selama hampir 2 tahun itu.

Mila menyebut, Subandi dan kawan-kawan terus berjuang menuntut hak-nya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Subandi dan kawan-kawanny merupakan pekerja tetap berdasarkan perjanjian kerja. Mereka adalah kelompok pertama yang berani melawan dan menuntut kelompok usaha Bakrie tersebut," kata Mila.

Menurut Mila, pada saat perusahaan yang dimiliki Grup Bakrie tersebut menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan para pekerja tentang pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan seperti yang diamanatkan di Surat Edaran Nomor. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

"Dengan demikian PHK dengan alasan adanya pendemi Covid 19 tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada para buruh Jungle Land Sentul," ucap Mila.

Sebab itu, menurut Mila para pekerja di-PHK tanpa kesalahan apapun. PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah karena alasan efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu : “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Kuasa hukum lainnya, Rima Rantika Sari mengatakan mediasi ketiga yang dilakukan di  Disnaker Kabupaten Bogor pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB kembali tidak dihadiri pihak manajemen JungleLand. Rima menyebut pihak JLA terkesan sangat menyepelekan eks pekerjanya yang dulu pernah membesarkan perusahaan Bakrie tersebut.

Ia menyebut hasil mediasi kedua beberapa waktu lalu sudah terdapat titik temu, tinggal hanya disepakati melalui mediasi ketiga ini mau dibawa kemana dan seperti apa kasus ini.  "Apa perlu kasus ini kita bahwa ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di pengadilan negeri Cibinong," kata Rima. 

M.A MURTADHO

Baca juga: Lama Ditutup akibat Pandemi, JungleLand Bogor Kembali DIbuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

3 jam lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

2 hari lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

9 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

9 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

12 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.