TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa update perkembangan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan satu pintu yakni melalui Mabes Polri.
"Saya juga akan mendampingi Bapak Kadiv Humas di Mabes Polri dalam penyampaian kepada media. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kasus pelecehan dan pengancaman terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya perkara ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan penyelidikan serta penyidikannya dibantu dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Penyidikan sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," kata Dedi dikutip dari Antara.
Naiknya status kasus ini diketahui berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam), Senin, 18 Juli 2022.
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa penyidikan kasus tersebut kini telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
Kasus yang dimaksudkan adalah dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni pelecehan dan pengancaman dengan senjata api yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani. Akan tetapi, penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Tindak Lanjuti Permintaan Keluarga Brigadir J untuk Autopsi Ulang