Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Korupsi Duit Bantuan Rp 1,7 Miliar

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan stafnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan keduanya bernisial S, 53 tahun, dan SS, 42 tahun. S dulu menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor sedangkan SS pegawai kontrak di lembaga itu.

Juanda menuturkan berdasarkan perhitungan atas kerugian negara yang dilakukan Kejari Cibinong dan tim Inspektorat Kabupaten Bogor, keduanya dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar. 

"Dana tersebut merupakan Bantuan Tidak Terduga pada Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor tahun 2017," kata Juanda saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 28 Juli 2022.

Dalam kasus korupsi dana bantuan bencana ini, S merupakan pelaku utama. Adapun SS selaku staf membantu S.

Juanda mengatakan, S dan SS mengambill uang dari bantuan bencana alam yang harusnya disalurkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Jasinga, Cisarua dan Tenjolaya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengatakan pihak Kejaksaan Cibinong akan memeriksa intensif S dan SS sebelum melimpahkannya ke pengadilan. 

"Sebelumnya kami melakukan pemeriksaan belasan saksi di ASN dan ratusan warga. Dengan alat bukti yang cukup, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun," kata Juanda.

M.A MURTADHO

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam Kasus Ade Yasin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

32 menit lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

56 menit lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Banjir Setinggi Rumah Tersisa di 5 Kampung di Mahakam Ulu, Banjir Susulan Menerjang

1 jam lalu

Kondisi banjir besar di Mahakam Ulu. Foto : X
Banjir Setinggi Rumah Tersisa di 5 Kampung di Mahakam Ulu, Banjir Susulan Menerjang

Banjir melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sejak Senin, 13 Mei 2024


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 jam lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Sederet Penanganan Banjir dan Longsor Sumbar: Rekayasa Cuaca Hingga Relokasi Rumah

2 hari lalu

Warga berjalan di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Jorong Galuang, Nagari Sungai Pua, Agam, Sumatera Barat, Senin 13 Mei 2024. BNPB merilis penambahan korban akibat banjir bandang yang menerjang sejumlah daerah di kaki Gunung Marapi itu menjadi 41 orang meninggal dunia, sementara terdapat dua korban masih dalam pencarian di lokasi itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sederet Penanganan Banjir dan Longsor Sumbar: Rekayasa Cuaca Hingga Relokasi Rumah

BNPB menyiapkan berbagai solusi penanganan bencana banjir lahar dingin dan tanah longsor yang menerjang Sumatera Barat


Kilas Balik Gempa Lombok 2018: Rekor Gempa Paling Parah di Pulau Lombok

2 hari lalu

Seorang perempuan melintas dekat rumah yang roboh akibat gempa bumi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin, 18 Maret 2019. Menurut data BPBD NTB terdapat sebanyak 28 rumah mengalami rusak berat serta 499 rumah mengalami rusak sedang dan rusak ringan akibat gempa yang mengguncang Lombok. ANTARA
Kilas Balik Gempa Lombok 2018: Rekor Gempa Paling Parah di Pulau Lombok

Gempa Lombok 2018 meninggalkan duka yang mendalam di hati masyarakat.


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.