TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp10 ribu masih menunggu aturan hukum dari Keputusan Gubernur (Kepgub) dari Anies Baswedan.
"Untuk implementasi tarif integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu keputusan gubernur (Kepgub), setelah itu terbit, baru bisa diimplementasikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.
Syafrin menyebutkan bahwa Kepgub akan memberikan payung hukum bagi tarif integrasi maksimal Rp10 ribu yang akan diterapkan bagi angkutan umum Jaklingko (angkot), MRT, LRT dan Transjakarta.
Ia memastikan, keputusan gubernur itu akan keluar pada Agustus 2022 ini sesuai jadwal implementasinya. "Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," katanya.
Ia menerangkan tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari satu moda.
"Misalnya biasa menggunakan MRT Rp 14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp 3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp10 ribu," katanya.
Meski demikian, Syafrin menyebutkan bahwa tarif integrasi ini tidak akan berlaku bagi masyarakat pengguna angkutan umum satu moda. "Kalau satu moda, tetap dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi," katanya.
Ia memberikan contoh, jika seseorang hanya naik Transjakarta maka tetap membayar Rp 3.500 atau naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp 5.000.
Baca juga: Ojek Daring Dukung Konektivitas Aplikasi JakLingko Namun Tak Masuk Tarif Integrasi