TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir di Mabes Polri. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran belum bisa memberikan tanggapannya terkait perkara yang melibatkan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Nanti aja ya, kan kita lagi acara street race," ujarnya saat ditemui di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.
Hari ini Fadil mengunjungi acara Street Race di jalanan bekas landasan pacu bandara itu. Dia ditemani oleh sejumlah pejabat Polda dan Polres setempat.
Ketika dimintai komentarnya terkait status hukum Ferdy Sambo terkini, dia tidak ingin berkomentar banyak. Jenderal bintang dua itu hanya mempersilakan agar bertanya ke pihak Mabes Polri. "Nanti aja, kalau mau tanya itu lebih bagus tanya ke Mabes aja," tuturnya.
Sebelumnya Fadil Imran dan Ferdy Sambo bertemu setelah insiden penembakan terhadap Brigadir J. Kala itu mereka dalam ruangan sama-sama berpelukan dan saling mengelus punggung, Ferdy Sambo saat itu menunjukkan ekspresi sedang sedih.
Momen itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar sekitar pada pertengahan bulan Juli 2022. Pertemuan keduanya selisih beberapa hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Kapolri sebut tak ada baku tembak
Saat ini Ferdy Sambo, Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Kepala Polisi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tidak ada insiden tembak-menembak dalam kasus itu. Pernyataannya mematahkan laporan awal yang mengungkapkan adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Lalu mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan itu, kelimanya terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal kurungan 20 tahun.
Ferdy Sambo pun telah mendapat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah sidang etik digelar. Lebih dari 95 personel Polri diperiksa atas kasus ini karena diduga tidak profesional menangani olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Deolipa Dilaporkan ke Polres Jaksel Gara-gara Menyuruh Angel Lelga Bertaubat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.