TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Pergub Penggusuran dicabut bulan depan. Ia menyatakan hal itu akan terjadi sebelum 16 Oktober 2022 atau saat masa jabatannya dan Gubernur Anies Baswedan habis.
"Proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan Pergub tahun 2022," kata Riza Patria saat menemui massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, para pendemo mendesak agar ada tindak lanjut dari pertemuan mereka dan Riza Patria hari itu. Mereka lantas meminta pernyataan tertulis yang harus diikuti oleh warga dan disetujui oleh Riza. "Atur waktunya perwakilan ketemu saya. Perwakilan ya gak usah rame-rame, lima orang cukup," ucap Riza.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta ini untuk menagih janji Anies Baswedan yang akan mencabut Pergub Penggusuran. "Hari ini kami menuntut dan kami menagih janji politik dari Anies Baswedan yang mana membangun tanpa menggusur," kata perwakilan mahasiswa Universitas Esa Unggul.
Ada dua tuntutan yang disampaikan KRMP pada aksi ini, yaitu :
- Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
- Bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasar prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.
Massa menilai Peraturan Gubernur 207 tahun 2016 menjadi ancaman bagi warga Jakarta di kemudian hari. KRMP menilai jika Pemprov DKI selama ini tidak membuka ruang bagi warga terdampak untuk membela diri dan kepentingannya.
"Tidak ada ruang aman, tidak ada ruang bagi kami yang berada di Jakarta untuk memiliki hak atas tanahnya," ucap perwakilan massa.
KRMP sudah mendorong pencabutan Pergub tersebut sejak Februari lalu. Namun, kata mereka, tuntutan tersebut justru dialihkan ke banyak pihak.
"Bapak Anies sepertinya tidak benar-benar ingin mencabut bahkan hanya meng-pingpong kami, yang mana dibilang harus ke Mendagri akan tetapi kami tanyakan kepada Mendagri ternyata di-pingpong lagi kepada Pemprov, jadi mana yang betul," tutur salah satu orator dari KRMP.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan peraturan gubernur atau pergub tentang penggusuran sedang dalam proses pencabutan.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anies mengatakan pembuatan pergub baru harus mendapat persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. "Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022 nanti, pergub penggusuran itu sudah dicabut dan akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.
Vania Novie Andini
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Pergub Penggusuran Warisan Ahok bakal Dicabut