TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan akan mengawal jalannya sidang pembuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo Cs. Selain itu, Komisi juga bakal hadir di dalam ruang persidangan untuk memantau penanganan kasus.
"Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini khsusunya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Barita mengatakan pihaknya menunjuk lima orang komisioner untuk memantau langsung selama persidangan. Langkah itu untuk mencatat selama jalannya sidang dan agar ditindak lanjuti kemudian hari.
Lima orang komisioner itu antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
"Jaksa dalam melaksanakan tugasnya secara merdeka jadi dia bebas dalam melakukannya secara profesional, jadi kami berkoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima disambut dengan baik tadi," tuturnya.
Dia berharap jaksa yang bertugas bisa bekerja secara transparan dan profesional. Saat ini, kata Barita, penanganan berkas tersangka Ferdy Sambo Cs sudah sesuai prosedur.
Saat ini hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kita menunggu pelimpahan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan, nanti ketua pengadilan akan membentuk susunan majelis, ketua majelis hakim yang akan mengadili ini mengatur jadwal sidang, sidang pertama itu biasanya pembacaan dakwaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, berkas para tersangka sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022. Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriyansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Telah Diserahkan ke PN Jakarta Selatan