TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane atau BBWSCC meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkan bangunan vila yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung Cisadane. Sebab, bangunan-bangunan itu terindikasi menjadi penyebab bencana alam seperti banjir dan longsor karena hilangnya resapan air dan menghambat alur air sungai.
“Sesuai dengan arahan pak Plt Bupati yang menerima audensi BBWSCC dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN kemarin, dalam waktu dekat ini kami akan membongkar setidaknya ada 10 bangunan vila yang melanggar GSS. Itu pun sudah kami kasih surat peringatan tiga kali,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan di Cibinong. Rabu, 12 oktober 2022.
Wawan mengatakan pembongkaran bangunan dan vila yang melanggar aturan GSS itu merupakan atensi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemen PUPR serta hasil limpahan pelanggaran dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. 10 bangunan yang melanggar GSS itu berada di wilayah Cisarua dan Megamendung, setelah pembongkaran akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai penghijauan dan hutan resapan agar tidak tumpah langsung ke Ciliwung.
"Kami minta lahan (pasca-dibongkar) dialihfungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau. Lalu, dibangun turap di tepi sungainya. Pemkab Bogor juga akan memasang plang imbauan dan larangan membangun di GSS Ciliwung," kata Wawan menjelaskan.
Baca: Kawasan Puncak Bogor Dilanda Banjir, Air Mulai Surut
Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada Senin 10 Oktober 2022 menerima audiensi Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN dan Kepala BBWSCC Kementerian PUPR di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong. Pertemuan membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di GSS bagian hulu Ciliwung pada Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam audensi itu, Iwan Setiawan menyebut hasil kajian dari BBWSCC meminta kementerian terkait dan Pemkab Bogor untuk menertibkan bangunan–bangunan yang terindikasi melanggar GSS atau yang dekat dengan sempadan Sungai Ciliwung. Mereka meminta kolaborasi antara Pemkab Bogor, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC Kementerian PUPR untuk penanganan masalah ini.
"Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus dibongkar ya bongkar. Yang penting semangatnya harus sama mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril, maupun dukungan anggaran. Hal itu, demi mengurangi risiko bencana banjir, longsor, mengembalikan fungsi lahan dan memperbaiki serapan air di Kawasan Puncak,” kata Iwan Setiawan.
Baca juga: Sapi Kurban Didandani dan Diarak, Tradisi Unik Warga Puncak Bogor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.