TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Lestiani alias Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Dia mengatakan suaminya sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
"Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi, bahkan sudah dituangkan di perjanjian dan beliau pun memohon kepada orang tua saya untuk meminta maaf. Orang tua saya pun, insyaallah alhamdulillah, memaafkan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Alasan pencabutan laporan ini karena Lesti juga telah memaafkan Rizky. Selain itu dia menganggap suaminya masih menjadi bapak terbaik bagi anaknya.
Penyanyi dangdut itu juga yakin suaminya tidak bakal melakukan hal yang sama di kemudian hari. Dia berharap proses perdamaian di kepolisian segera selesai.
"Insyaallah nggak, doain yang terbaik. Saya juga berterima pada bapak kapolres karena ini begitu cepat diproses. Saya juga berharap proses perdamaian ini segera selesai, dan beliau sangat membantu," katanya.
Kemarin, Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik sebagai tersangka KDRT. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.
Kekerasan yang dilakukan Rizky terhadap istrinya itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal KDRT adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Dia mendapat perlakuan KDRT dua kali pada hari itu karena meminta dikembalikan pada orang tuanya saat Rizky kedapatan selingkuh.
Baca juga: Polisi: Lesti Kejora Cabut Laporan, Tak Bisa Langsung Hentikan Proses Hukum ke Rizky Billar