Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Bilang Tak Paham Dakwaan, Febri Diansyah: Banyak Asumsi dan Hipotesa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan ada kelemahan-kelemahan dalam dakwaan sidang Putri pada Senin, 17 Oktober 2022. Menurut dia, pada dasarnya, terdapat sejumlah poin pokok dalam dakwaan PC yang sifatnya asumtif belaka.

"Jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat dan cenderung dibangun dari asumsi-asumsi dan hipotesa-hipotesa yang tentu kami balance di persidangan dengan bukti-bukti yang ada," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Febri menyatakan, Putri Candrawathi bahkan tidak memahami apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang jadi bukti perhatian kami adalah tadi Putri tidak memahami apa sebenarnya yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Febri menyebutkan, asumsi-asumsi itu seperti tentang posisi Putri Candrawathi sebagai istri jenderal bintang dua, juga asumsi tentang Putri Candrawathi yang harus selalu dekat satu mobil dengan korban. "Kalau kita cermati secara hati-hati banyak fakta-fakta penting yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada PC hanya berdasarkan keterangan satu saksi. "Banyak fakta penting yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana kita, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai kebuktian kalau dia tidak terkait dengan saksi-saksi yang ada," ungkapnya.

Meskin demikian, Febri mengungkapkan menghormati dakwaan Putri Candrawathi yang dilayangkan oleh jaksa di ruang pengadilan untuk saling diuji nantinya. "Karena dalam konteks kalau kita menggunakan pasal 55 ayat 1 KUHAP harus ada kesadaran bersama melakukan sebuah kejahatan, harus ada meeting of mind, harus ada kesepahaman kehendak. Misalnya Itu yang tidak ditemukan dan cenderung dibangun hanya dari asumsi-asumsi. Tapi, kami tetap hormati tentu saja dakwaan jaksa dan di ruang pengadilan inilah kita akan saling menguji nanti," ujarnya.

Baca: Putri Candrawathi Depresi Sebelum Sidang, Begini Ciri-cirinya

Putri Candrawathi sebut tidak mengerti dakwaan JPU

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua apakah ia mengerti apa yang disampaikan JPU saat sidang perdana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.

“Tidak mengerti?” kata Hakim Ketua. “Iya, saya tidak mengerti,” balas Putri. “Silakan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa inti dakwaan ini,” ujar Wahyu kepada JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU kemudian membeberkan dakwaan secara singkat dengan menjelaskan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ia menjelaskan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. 

“Pasal 338 itu pembunuhan biasa. Junctonya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, bisa banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata JPU menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan apa yang diperbuat Putri sudah jelas, yakni pertama menelepon Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkan memesan tes PCR dan seterusnya sampai dakwaan selesai dibacakan. “Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata JPU. 

Setelah penjelasan itu, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti dakwaan yang disampaikan JPU. Hakim ketua pun mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Lantas Putri beranjak dari kursi terdakwa dan mendekat ke meja panjang kuasa hukumnya.

Ketua koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, terlihat menjelaskan kepada Putri sambil memperlihatkan layar tablet. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah tampak menyimak penjelasan Arman dan hanya mengangguk. Tidak sampai semenit, Putri kembali duduk di kursi terdakwa. “Bagaimana?” tanya hakim ketua.

“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalani persidangan namun saya menyerahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.

Arman Hanis kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan. “Mohon izin kami untuk membacakan langsung eksepsi terhadap dakwaan,” kata Arman Hanis.

Baca juga: Pembacaan Dakwaan, Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter dari Posisi Eksekusi Yosua

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

5 hari lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

8 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

10 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.