Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Panitia Berdendang Bergoyang Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

image-gnews
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin, saat ditemui pers di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: ANTARA/Ulfa Jainita
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin, saat ditemui pers di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: ANTARA/Ulfa Jainita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival sebagai tersangka pada Sabtu, 5 November 2022. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan yang menjadi tersangka adalah inisial HA dan DP.

“HA sebagai penanggungjawab kegiatan dan DP sebagai Direktur,” ujarnya saat dihubungi pada dini hari, Ahad, 6 November 2022.

Mereka diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP perihal kelalaian yang menyebabkan terlukanya orang lain. Selain itu, disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan pengenaan pasal itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022. “Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” tutur Komarudin pada Jumat, 4 November 2022.

Berikut bunyi dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Lalu bunyi Pasal 360 (ayat2) KUHP adalah:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Identitas Penyelenggara Acara

Berdendang Bergoyang Festival diselenggarakan oleh jasa penyelenggara acara Emvrio Production. Situs mereka di www.emvrio.com kini tidak bisa dibuka, namun jejak digital di laman Facebook mereka menunjukkan pernah menyelenggarakan acara konser musik atau beragam pesta lainnya.

Setelah acara itu dibubarkan, akses akun Instagram @emvriopro untuk bukan pengikut dibatasi. Hanya ada akun @berdendangbergoyang yang masih terbuka untuk layanan pengembalian tiket penonton.

Festival musik Berdendang Bergoyang diketahui pernah diselenggarakan sebelumnya pada 2018 dan 2020. Emvrio Production diketahui juga menyelenggarakan acara beberapa tahun ke belakang tersebut sebelum pandemi Covid-19.

CEO Emvrio Production Vino Sefvirrano mengatakan acara Berdendang Bergoyang Festival direncakan bakal digelar pada 2023.

“Tahun depan BBFest mempunyai harapan untuk dapat melakukan roadshow event ke kota-kota di Indonesia. Rencananya akan menggelar konser di tiap kota sesuai dengan genre unggulan di tiap kota tersebut. Mohon doanya agar BBFest 2022 berjalan dengan lancar, dan siap kembali berdendang dan bergoyang di tahun 2023 dan seterusnya,” katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konser Kyuhyun di Jakarta Penggemar Cosplay Jadi Genie

10 jam lalu

Seorang penggemar Kyuhyun, Nina, mengenakan kostum genie saat menonton konser Kyuhyun di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Konser Kyuhyun di Jakarta Penggemar Cosplay Jadi Genie

Penggemar Kyuhyun menceritakan alasan dan persiapan pakai kostum itu


Arti WalkerWorld Nama Konser Alan Walker Tur Asia

10 jam lalu

Produser rekaman dan DJ Alan Walker. FOTO/instagram
Arti WalkerWorld Nama Konser Alan Walker Tur Asia

Musisi sekaligus produser Alan Walker akan segera memulai tur Asia WalkerWorld Southeast Asia Tour Part 1 pada 8 Juni 2024


Amankan Konser NCT dan Kyuhyun Hari Ini di GBK, Polisi Kerahkan 865 Personel

12 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro memimpin apel pengamanan pengundian nomor urut Capres-Cawapres di depan Kantor KPU RI, Selasa, 14 November 2023. Tempo/Novali Panji
Amankan Konser NCT dan Kyuhyun Hari Ini di GBK, Polisi Kerahkan 865 Personel

Sebanyak 865 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan acara dua konser Korean Pop (K-Pop), NCT dan Kyuhyun.


3 Hal Menjelang Key Shinee Konser di Jakarta

1 hari lalu

Key SHINee. Foto: Instagram.
3 Hal Menjelang Key Shinee Konser di Jakarta

Key SHINee akan tampil di Jakarta sebagai bagian dari tur Asia solo pertamanya 2024 Keyland On: And On


Ruth Sahanaya akan Konser 40 Tahun Simfoni dari Hati

1 hari lalu

Ruth Sahanaya. Foto: Instagram/@mamauthe
Ruth Sahanaya akan Konser 40 Tahun Simfoni dari Hati

Ruth Sahanaya akan mengadakan konser tunggal 40 Tahun Simfoni dari Hati di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), pada 22 Juni 2024


Key SHINee Konser di Jakarta 20 Juli 2024, Ada Syarat untuk Dapat Benefitnya

2 hari lalu

KEY SHINee. Dok. CK Star Entertainment
Key SHINee Konser di Jakarta 20 Juli 2024, Ada Syarat untuk Dapat Benefitnya

Konser Key SHINee akan digelar di The Kasablanka pada Sabtu, 20 Juli 2024. Harga tiketnya Rp 1-3 jutaan.


Take That Umumkan Konser di Asia, Termasuk di Jakarta Bulan November

3 hari lalu

Take That. Instagram.com/@takethat/@rhm.productions
Take That Umumkan Konser di Asia, Termasuk di Jakarta Bulan November

Take That mengumumkan jadwal tur konser di Asia melalui media sosial


Junny Kembali Konser di Indonesia, Simak Profil Solois Korea Ini

3 hari lalu

Musisi asal Korea Selatan, Junny. Istimewa
Junny Kembali Konser di Indonesia, Simak Profil Solois Korea Ini

Solois Korea Selatan, Junny akan berkunjung ke Indonesia dalam acara 2024 Junny Tour : [intro] Dopamine with DJ Daul


Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang meminta Rp150 ribu ke pengendara


Fancon Tour di Jakarta, Lucas Mengaku Suka Piscok dan Ayam Cabai Hijau

7 hari lalu

Fancon Lucas di Kasablanka Hall, Jakarta pada Sabtu, 11 Mei 2024. Fancon sebagai pembuka rangkaian Lucas First Fancon Tour in Asia. Foto: TEMPO| Hanin Marwah.
Fancon Tour di Jakarta, Lucas Mengaku Suka Piscok dan Ayam Cabai Hijau

Meskipun sempat salah menyebutkan namanya, para penggemar akhirnya berhasil menebak apa yang Lucas maksud.