TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan drone untuk menindak pembuang sampah sembarangan di area car free day.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan dapat lebih luas lagi.
"Ini langkah yang luar biasa dan kita berharap warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Ida seperti dikutip dari Antara, Senin, 7 November 2022.
Meski demikian, politikus PDIP itu meminta agar penggunaan drone untuk mengawasi warga yang buang sampah sembarangan pada saat car free day harus diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Bukan hanya ditegur saja, sesuai dengan perda yang ada biar ada efek jera. Bagi warga (yang) membuang sampah kena denda Rp500 ribu, gitu misalkan," kata Ida.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk orang yang membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai Minggu 6 November 2022 di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Hal itu sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, aturan tersebut sudah disepakati dan akan dilakukan secara kolaboratif dengan Satpol PP serta Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan 'live streaming' YouTube untuk mendukung penindakan ini," katanya, Kamis, 3 November 2022.
Baca juga: Heru Budi Usulkan Drone Rekam Orang Buang Sampah Sembarangan di CFD