Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Razman Arif Nasution Gugat Richard Lee Ditunda, Tapi Sempat Ribut Soal Kursi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Razman Arif Nasution terhadap Richard Lee kembali ditunda. Hari ini, pihak dari dokter kecantikan tersebut tidak mengikuti persidangan, walaupun sempat ada tim pengacara yang hadir di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Terkait jadwal persidangan hari ini harusnya adalah jadwal pemeriksaan saksi fakta dan keterangan ahli dari pada tergugat. Namun kesempatan ini tidak mereka gunakan untuk haknya. Jadwalnya mereka dua kali tidak memanfaatkan dalam persidangan ini," ujar Rihat Hutabarat selaku pengacara Razman, Rabu, 9 November 2022.

Dia menjelaskan, pihak tergugat absen dalam dua kali persidangan. Semestinya agenda sebelumnya dan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

"Akhirnya majelis hakim yang terhormat mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa persidangan ke jadwal kesimpulan untuk selanjutknya dilakukan secara online. Namun secara fisik tetap harus diantarkan kepada pengadilan dan diserahkan ke panitera," tuturnya.

Rihat optimis kliennya dapat memenangkan gugatan ini karena saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan sudah menguatkan alasan gugatan. Sementara, hingga hari ini, pihak dari Richard Lee tidak menghadirkan saksi yang dibutuhkan.

"Kami berharap majelis hakim sangat objektif dan konsekuen dalam memeriksa perkara ini, semoga gugatan ini dikabulkan dan kami menangkan," katanya.

Pascasidang hari ini, maka agenda sidang selanjutnya adalah membacakan kesimpulan. Setelah itu langsung memasuki proses putusan.

Razman Arif Nasution juga meyakini fakta yang disampaikannya menguatkan dalam sidang. "Karena itu dengan penjelasan dengan data dengan materi gugatan kami dan semua proses perjalanan sidang selama lima bulan, maka saya mengatakan kami harus menang. Kalau tidak, kami mencurigai keras adanya persekongkolan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Baca: Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu

Sempat Berseteru dengan Kuasa Hukum Richard Lee

Berdasarkan pantauan Tempo, awalnya terdengar keributan dari dalam ruangan Ali Said. Ketika dicek ke dalam ruangan, Razman tampak marah karena persoalan hendak menggeser kursi sidang, kemudian diduga diprotes oleh salah satu anggota tim pengacara Richard Lee.

Namun saat dikonfirmasi, Razman membantah bahwa itu keributan. Dia mengklaim sebagai sikap ketegasan dirinya.

"Enggak ada yang ribut, saya itu hanya minta mau geser kursi karena kami kuasa hukumnya kurang. Dia protes, protesnya ke sanalah ke majelis atau panitera. Selama ini kan sok jago itu, ya saya tanya mau apa?" katanya usai sidang.

Saat setelah dilerai dengan pihak keamanan, pihak pengacara Richard Lee meninggalkan ruang sidang. Mereka hanya diam dan pergi dari lokasi.

Sebelumnya, Richard Lee diduga memutus perjanjian secara sepihak kepada Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Saat itu Richard Lee sedang berperkara dengan Kartika Putri dalam kasus pencemaran nama.

Razman merasa keberatan dan menggugat Richard sebesar Rp20,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp5 miliar adalaha kerugian materiel dan Rp15,7 miliar imateriil. Dia melaporkan Richard ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Sebelum hari ini, hakim memutuskan sidang sudah ditunda sebanyak dua kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah Dia yang Dilaporkan Palsu ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

1 hari lalu

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

11 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

12 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

21 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

24 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

40 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

41 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

50 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.