"

Sidang Razman Arif Nasution Gugat Richard Lee Ditunda, Tapi Sempat Ribut Soal Kursi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Razman Arif Nasution terhadap Richard Lee kembali ditunda. Hari ini, pihak dari dokter kecantikan tersebut tidak mengikuti persidangan, walaupun sempat ada tim pengacara yang hadir di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Terkait jadwal persidangan hari ini harusnya adalah jadwal pemeriksaan saksi fakta dan keterangan ahli dari pada tergugat. Namun kesempatan ini tidak mereka gunakan untuk haknya. Jadwalnya mereka dua kali tidak memanfaatkan dalam persidangan ini," ujar Rihat Hutabarat selaku pengacara Razman, Rabu, 9 November 2022.

Dia menjelaskan, pihak tergugat absen dalam dua kali persidangan. Semestinya agenda sebelumnya dan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

"Akhirnya majelis hakim yang terhormat mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa persidangan ke jadwal kesimpulan untuk selanjutknya dilakukan secara online. Namun secara fisik tetap harus diantarkan kepada pengadilan dan diserahkan ke panitera," tuturnya.

Rihat optimis kliennya dapat memenangkan gugatan ini karena saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan sudah menguatkan alasan gugatan. Sementara, hingga hari ini, pihak dari Richard Lee tidak menghadirkan saksi yang dibutuhkan.

"Kami berharap majelis hakim sangat objektif dan konsekuen dalam memeriksa perkara ini, semoga gugatan ini dikabulkan dan kami menangkan," katanya.

Pascasidang hari ini, maka agenda sidang selanjutnya adalah membacakan kesimpulan. Setelah itu langsung memasuki proses putusan.

Razman Arif Nasution juga meyakini fakta yang disampaikannya menguatkan dalam sidang. "Karena itu dengan penjelasan dengan data dengan materi gugatan kami dan semua proses perjalanan sidang selama lima bulan, maka saya mengatakan kami harus menang. Kalau tidak, kami mencurigai keras adanya persekongkolan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Baca: Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu

Sempat Berseteru dengan Kuasa Hukum Richard Lee

Berdasarkan pantauan Tempo, awalnya terdengar keributan dari dalam ruangan Ali Said. Ketika dicek ke dalam ruangan, Razman tampak marah karena persoalan hendak menggeser kursi sidang, kemudian diduga diprotes oleh salah satu anggota tim pengacara Richard Lee.

Namun saat dikonfirmasi, Razman membantah bahwa itu keributan. Dia mengklaim sebagai sikap ketegasan dirinya.

"Enggak ada yang ribut, saya itu hanya minta mau geser kursi karena kami kuasa hukumnya kurang. Dia protes, protesnya ke sanalah ke majelis atau panitera. Selama ini kan sok jago itu, ya saya tanya mau apa?" katanya usai sidang.

Saat setelah dilerai dengan pihak keamanan, pihak pengacara Richard Lee meninggalkan ruang sidang. Mereka hanya diam dan pergi dari lokasi.

Sebelumnya, Richard Lee diduga memutus perjanjian secara sepihak kepada Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Saat itu Richard Lee sedang berperkara dengan Kartika Putri dalam kasus pencemaran nama.

Razman merasa keberatan dan menggugat Richard sebesar Rp20,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp5 miliar adalaha kerugian materiel dan Rp15,7 miliar imateriil. Dia melaporkan Richard ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Sebelum hari ini, hakim memutuskan sidang sudah ditunda sebanyak dua kali.

Baca juga: Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah Dia yang Dilaporkan Palsu ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

10 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Hakim Belum Kabulkan Gugatan Brigitte Marcon soal Tuduhan Transgender

15 hari lalu

Ibu Negara Prancis Brigitte Macron berkunjung ke Museum Kerajaan untuk Afrika Tengah saat penyelenggaraan KTT NATO di Brussel, Belgia, Kamis, 12 Juli 2018. REUTERS/Vincent Kessler
Hakim Belum Kabulkan Gugatan Brigitte Marcon soal Tuduhan Transgender

Hakim di Paris membatalkan kasus yang diajukan Brigitte Marcon yang menuduhnya transgender karena alasan prosedural.


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

16 hari lalu

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


Warga Mengaku Diminta Tak Gugat Soal Kebakaran, Pertamina: Kami Revisi Wording-nya

17 hari lalu

Aktivitas tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga Mengaku Diminta Tak Gugat Soal Kebakaran, Pertamina: Kami Revisi Wording-nya

Kerabat korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku telah meneken surat agar tak menuntut Pertamina. Pertamina merevisi frasa surat tersebut.


Mengaku Diminta tidak Gugat Pertamina, Keluarga Korban Kebakaran: Saya Tertekan

18 hari lalu

Petugas DVI Polda Metro Jaya melakukan proses identifikasi korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. Jumlah korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, terus bertambah. Pukul 23.50 WIB, Jumat (3/3), jumlah korban tewas dalam kebakaran Plumpang ini mencapai 17 orang. 17 korban ini terdiri dari 15 orang dewasa dan dua anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengaku Diminta tidak Gugat Pertamina, Keluarga Korban Kebakaran: Saya Tertekan

Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku menerima surat yang isinya diminta tidak gugat PT Pertamina. Perusahaan membantah


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

20 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Didirikan Para Mantan Aktivis, Inilah Profil Partai Prima

22 hari lalu

Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Priyono beserta jajaran melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Didirikan Para Mantan Aktivis, Inilah Profil Partai Prima

Dideklarasikan pada 1 Juni 2021, Partai Prima didirikan oleh aktivis-aktivis muda yang pada zamannya berani memilih berhadap-hadapan dengan Orde Baru.


Apa Itu Gugatan Class Action?

25 hari lalu

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Apa Itu Gugatan Class Action?

Gugatan class action adalah suatu cara pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

26 hari lalu

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda untuk Ketiga Kalinya

26 hari lalu

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut  di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan
Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Sidang gugatan kelompok kasus gagal ginjal akut di PN Jakarta Pusat ditunda lagi dengan alasan majelis hakim memeriksa persyaratan kelompok tergugat.