Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Razman Arif Nasution Gugat Richard Lee Ditunda, Tapi Sempat Ribut Soal Kursi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Razman Arif Nasution terhadap Richard Lee kembali ditunda. Hari ini, pihak dari dokter kecantikan tersebut tidak mengikuti persidangan, walaupun sempat ada tim pengacara yang hadir di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Terkait jadwal persidangan hari ini harusnya adalah jadwal pemeriksaan saksi fakta dan keterangan ahli dari pada tergugat. Namun kesempatan ini tidak mereka gunakan untuk haknya. Jadwalnya mereka dua kali tidak memanfaatkan dalam persidangan ini," ujar Rihat Hutabarat selaku pengacara Razman, Rabu, 9 November 2022.

Dia menjelaskan, pihak tergugat absen dalam dua kali persidangan. Semestinya agenda sebelumnya dan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

"Akhirnya majelis hakim yang terhormat mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa persidangan ke jadwal kesimpulan untuk selanjutknya dilakukan secara online. Namun secara fisik tetap harus diantarkan kepada pengadilan dan diserahkan ke panitera," tuturnya.

Rihat optimis kliennya dapat memenangkan gugatan ini karena saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan sudah menguatkan alasan gugatan. Sementara, hingga hari ini, pihak dari Richard Lee tidak menghadirkan saksi yang dibutuhkan.

"Kami berharap majelis hakim sangat objektif dan konsekuen dalam memeriksa perkara ini, semoga gugatan ini dikabulkan dan kami menangkan," katanya.

Pascasidang hari ini, maka agenda sidang selanjutnya adalah membacakan kesimpulan. Setelah itu langsung memasuki proses putusan.

Razman Arif Nasution juga meyakini fakta yang disampaikannya menguatkan dalam sidang. "Karena itu dengan penjelasan dengan data dengan materi gugatan kami dan semua proses perjalanan sidang selama lima bulan, maka saya mengatakan kami harus menang. Kalau tidak, kami mencurigai keras adanya persekongkolan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Baca: Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu

Sempat Berseteru dengan Kuasa Hukum Richard Lee

Berdasarkan pantauan Tempo, awalnya terdengar keributan dari dalam ruangan Ali Said. Ketika dicek ke dalam ruangan, Razman tampak marah karena persoalan hendak menggeser kursi sidang, kemudian diduga diprotes oleh salah satu anggota tim pengacara Richard Lee.

Namun saat dikonfirmasi, Razman membantah bahwa itu keributan. Dia mengklaim sebagai sikap ketegasan dirinya.

"Enggak ada yang ribut, saya itu hanya minta mau geser kursi karena kami kuasa hukumnya kurang. Dia protes, protesnya ke sanalah ke majelis atau panitera. Selama ini kan sok jago itu, ya saya tanya mau apa?" katanya usai sidang.

Saat setelah dilerai dengan pihak keamanan, pihak pengacara Richard Lee meninggalkan ruang sidang. Mereka hanya diam dan pergi dari lokasi.

Sebelumnya, Richard Lee diduga memutus perjanjian secara sepihak kepada Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Saat itu Richard Lee sedang berperkara dengan Kartika Putri dalam kasus pencemaran nama.

Razman merasa keberatan dan menggugat Richard sebesar Rp20,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp5 miliar adalaha kerugian materiel dan Rp15,7 miliar imateriil. Dia melaporkan Richard ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Sebelum hari ini, hakim memutuskan sidang sudah ditunda sebanyak dua kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah Dia yang Dilaporkan Palsu ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

10 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


Kantor Berita ANI Gugat Netflix

10 hari lalu

Logo Netflix. Sumber: Reuters UK
Kantor Berita ANI Gugat Netflix

ANI melayangkan gugatan pada Netflix India karena menggunakan arsip rekaman video milik ANI tanpa izin.


Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

10 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat (tengah), diapit Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu (kiri), dan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Ronny Talapessy di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, 26 Agustus 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Apa kata PDIP?


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

17 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

20 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

24 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

26 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.


Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

28 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri (kiri) dan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Pada diskusi tersebut Faisal Basri mengungkapkan dampak dari turunnya nilai tukar rupiah yang kini menjadi Rp16.400 per dolar AS yang akan mengakibatkan kenaikan harga pangan hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

Ekonom senior Faisal Basri mengungkapkan dalam RAPBN 2025 pemerintah menghadapi defisit keseimbangan primer yang memaksa negara terus berutang.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

30 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


Miliarder Polandia Berencana Gugat Meta

37 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Miliarder Polandia Berencana Gugat Meta

Miliarder Polandia berencana menggugat Meta ke pengadilan atas iklan-iklan palsu di Facebook dan Instagram yang menampilkan fotonya