Partai Buruh Tolak 3 Usulan UMP DKI 2023
Partai Buruh menolak tiga usulan kenaikan UMP DKI 2023 yang disampaikan oleh Pemprov DKI, Apindo DKI, dan Kadin DKI. Mereka mendesak Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengabulkan usulan mereka, yaitu naik 10,55 persen.
"Sangat realistis berdasarkan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi Pers, Rabu, 23 November 2022.
Dalam rapat Dewan Pengupahan DKI di Balai Kota kemarin, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen setara dengan Rp4.901.738. Sementara kalangan pengusaha justru berbeda pendapat. Apindo DKI ingin UMP hanya naik 2,62 persen (Rp4.763.293) sedangkan Kadin DKI mengusulkan naik 5,11 persen (Rp4.879.053).
Said menyampaikan alasan buruh menolak usulan Pemprov DKI terhadap kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen karena tidak menanggung beban kenaikan BBM. Selain itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta dinilai bisa mempengaruhi kenaikan upah minimum di daerah lain.
Menurut Said Iqbal, usulan Pemprov DKI itu masih di bawah inflasi. Berdasarkan penelitian partainya, inflasi dari Januari hingga Desember 2022 mencapai 6-7 persen, sementara prediksi Kementrian Keuangan sebesar 6,5 persen.
Sebabnya jika UMP DKI naik 10,55 persen sesuai usulan buruh, para pekerja tidak akan menanggung beban kenaikan BBM.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Rapat di Balai Kota: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik 10,55 Persen