TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan kalangan pekerja mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau Rp5.131.000.
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurut Nurjaman, usulan buruh itu juga tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Pemerintah membuat aturan ini karena merasa perhitungan UMP jika merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi.
Baca Juga: Pemprov Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen atau Rp4.901.738
Meski demikian, Nurjaman menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," ujarnya.
Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293, mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.
Sementara itu, pengusaha dari kelompok Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp4.879.053. Sedangkan Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738.
Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan kenaikan UMP DKI.
Dewan Pengupahan Tak Temukan Kata Sepakat
Nurjaman menuturkan perbedaan dasar penghitungan kenaikan UMP dan besaran persentase itu menyebabkan rapat Dewan Pengupahan DKI kemarin tak menemukan kata sepakat.
"Unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama alias tidak satu suara," katanya.
Meski demikian ada empat rekomendasi terkait nilai UMP DKI 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut sesuai usulan berbagai unsur.
"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," kata Nurjaman.
Keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Bahas UMP DKI 2023, Heru Budi: Penghitungannya Harus di Atas Inflasi