TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan pihaknya akan memeriksa Raden Indrajana Sofiandi yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Rencananya, dia akan diperiksa besok pagi. "Untuk terlapor besok jam 10.00 ya," katanya saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.
Indra akan diperiksa pertama kali sebagai saksi dalam kasus yang sudah naik penyidikan ini. Penyidik juga belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dia menganggap sejauh ini belum ada kendala dalam memproses kasus. "Tidak ada kendala, namun demikian kita betul-betul memproses tidak gegabah," ujarnya.
Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Istri dari eks petinggi perusahaan OVO tersebut mengadu ke polisi atas KDRT yang diterima anak-anak mereka berdua berinisial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022.
Baca: Korban KDRT Diduga oleh Mantan Petinggi Perusahaan Telah Jalani Tes Visum
Istri unggah video KDRT suami
Kasus ini diungkap ke publik oleh Keyla melalui unggahan Instagram-nya @ikeyyuuuu. Dia memperlihatkan video tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Indrajana dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.
Baca juga: Polres Jakarta Selatan Periksa 2 Saksi Kasus KDRT yang Libatkan Petinggi Perusahaan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.