TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara KEY, Reza, mengatakan kliennya telah melakukan tes visum pada Kamis pagi, 22 Desember 2022. KEY adalah istri dari RIS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Visum sudah dilakukan tadi pagi (kemarin) di Rumah Sakit Tarakan,” kata dia kepada Tempo kemarin.
Reza menyebut anak KEY yang juga menjadi korban KDRT turut menjalani tes visum. Keduanya datang bersamaan ke RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KEY telah membuat laporan polisi bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022. RIS dilaporkan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala hingga menendang punggung korban sejak 2021 hingga 2022.
RIS juga kerap memaki korban dengan kata-kata kasar. Kejadiannya berlangsung di kediaman mereka, Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dugaan KDRT oleh Pimpinan Perusahaan, Polisi: Dia Memukul, Menendang & Memaki
Menurut Reza, RIS selaku terlapor diduga memiliki masalah di luar rumah tangganya. Masalah tersebut memicu amarah RIS yang kemudian dilampiaskan kepada keluarganya. Karena itulah, RIS melakukan KDRT kepada istri dan sang anak.
“Kalau dari klien saya sendiri, terkadang memang itu ada masalah terlapor di pekerjaannya, di kehidupan luarnya, sehingga dibawa ke rumah dan terjadi hal seperti itu,” jelas dia.
Selain melakukan visum, tambah Reza, kliennya juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin. Dalam pemeriksaan itu, korban sekaligus menyerahkan barang bukti kepada polisi.
"Selebihnya, ya, kita tinggal tunggu lagi langkah dari penyidik seperti apa,” ucap dia.
Kekerasan yang dilakukan RIS terekam dalam sebuah video. Video tersebut viral di media sosial belakangan ini. Reza berujar kejadian tersebut berlangsung pada 5 September 2022. KEY akhirnya memutuskan melaporkan pelaku beberapa pekan kemudian, persisnya pada 23 September 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengutarakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut dia, kasus ini terhambat lantaran tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," tutur dia.
OVO Pastikan Pelaku KDRT Sudah Tak Berja di Perusahaan
Menanggapi kasus itu, manajemen OVO menyampaikan klarifikasi atas dugaan petingginya yang terlibat kasus KDRT. Kasus itu melibatkan RIS, seseorang yang disebut-sebut pernah bekerja di OVO.
Melalui unggahan dalam akun media sosialnya, manajemen aplikasi penyedia jasa sistem pembayaran ini memastikan RIS tak lagi bekerja di OVO.
"Dengan ini kami tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di OVO sejak 2019," tutur manajemen seperti dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2922.
OVO pun mengecam kekerasan dalam bentuk apa pun. OVO juga tidak mentoleransi kekerasan, seperti KDRT, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Baca juga: KPAI akan Kawal KDRT Anak yang Diduga Dilakukan Petinggi Perusahaan
ALIYYU MEDYATI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.