TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penyidik memeriksa dua orang saksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan oleh seorang petinggi perusahaan.
Perkara ini melibatkan Raden Indrajana Sofiandi yang sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, Keyla Evelyne Yasir. Hari ini polisi jadwalkan memeriksa tiga orang saksi.
Namun satu orang tidak hadir ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan. "Yang hadir tukang parkir dan Satpam. Karyawan korban tidak hadir," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.
Keyla melaporkan suaminya atas KDRT yang dilakukan kepada anak-anak mereka berinisial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022. Lalu dia melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022.
Baca: Korban KDRT Diduga oleh Mantan Petinggi Perusahaan Telah Jalani Tes Visum
Terduga pelaku KDRT belum jadi tersangka
Polisi telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Namun Indra sebagai terlapor belum menjadi tersangka.
Dia menilai kasus ini tidak ada kendala selama diproses walau sudah beberapa bulan dilaporkan. "Nanti kita lihat setelah meminta keterangan, memperjelas kasus yang diperiksa," kata Nurma.
Indrajana dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP. Dari kasus ini, Keyla juga beberapa kali mengunggah video bukti KDRT yang dialami oleh anak-anaknya.
Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Mantan Petinggi Perusahaan Laporkan Balik Istrinya ke Polda Metro Jaya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.