TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mengenakan masker, meski PPKM sudah dicabut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan prokes tetap ditegakkan meski Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Walaupun PPKM saat ini sudah dihapus, tetap masyarakat Kabupaten Tangerang harus menjaga protokol kesehatan Covid-19," kata Maesyal dalam pernyataan tertulis di Tangerang, Selasa, 3 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Penerapan prokes Covid-19 adalah bagian untuk menjaga diri sendiri dari ancaman virus yang terus bermutasi itu. Masyarakat Kabupaten Tangerang, Banten, diminta tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi dari risiko Covid-19.
"Itu menjadi bagian jaga diri," ujarnya.
Maesyal mengatakan, keputusan mencabut kebijakan PPKM yang diambil Presiden Jokowi tentu sudah melalui sejumlah kajian yang membawa dampak positif terhadap masyarakat luas. Berbagai aktivitas dan kegiatan yang selama ini diperketat karena pandemi Covid-19 kini kembali normal.
Dengan tidak adanya aturan pembatasan aktivitas itu menjadi tanda pemerintah telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dan bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Menurut Maesyal, kasus aktif Covid-19 di Tangerang kini mulai menurun. "Alhamdulillah, sekarang kasus Covid-19 sudah menurun di seluruh daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM pada akhir 2022. Jokowi mengatakan dengan pencabutan PPKM, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. "Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata Jokowi.
Baca juga: Hari Kerja Pertama di 2023, Jokowi Kunjungi Pasar Tanah Abang: Ada Optimisme Karena PPKM Dicabut