TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker saat berada di sarana dan prasarana angkutan umum. Aturan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember lalu.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 untuk menghentikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” bunyi surat edaran yang dikutip Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Dengan itu, Dishub DKI mewajibkan para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum untuk tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi umum.
Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal juga diimbau untuk menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di kawasan/ area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
Dishub DKI juga mendorong para penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki fasilitas transportasi umum.
“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 5 Januari 2023 itu.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berada di angkutan umum.
“Saya mengimbau, sesuai arahan Menteri Kesehatan, di dalam kendaraan umum, di dalam bus, di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker,” kata Heru saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 6 Januari 2023.
Sedangkan untuk di ruang terbuka, Heru mengatakan masyarakat bebas untuk menggunakan masker atau tidak.
Baca juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Kabupaten Tangerang Diminta Tetap Patuhi Prokes dan Pakai Masker