Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panggilan Darurat 112, Bisa untuk Melaporkan Soal Apa Saja?

image-gnews
Petugas menerima panggilan permintaan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat 25 Juni 2021. Permintaan masyarakat terhadap layanan AGD Dinkes DKI Jakarta meningkat sekitar 139 persen dalam dua pekan terakhir seiring jumlah kasus positif COVID-19 yang naik beberapa waktu terakhir ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas menerima panggilan permintaan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat 25 Juni 2021. Permintaan masyarakat terhadap layanan AGD Dinkes DKI Jakarta meningkat sekitar 139 persen dalam dua pekan terakhir seiring jumlah kasus positif COVID-19 yang naik beberapa waktu terakhir ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laiknya layanan 911 di Amerika, Indonesia juga punya nomor panggilan darurat 112.

Dilansir dari layanan112.kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengembangkan program Program Layanan Nomor Panggilan Darurat (Call Center) 112. Peluncuran ini dilakukan Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada tahun 2015 silam.

Program ini bisa mempermudah masyarakat untuk melaporkan kondisi darurat dengan mengingat satu nomor saja. Dengan menghubungi nomor 112, masyarakat bisa mendapatkan pertolongan untuk segala jenis kejadian darurat yang terjadi di daerah masing-masing.

Layanan 112 telah dipertimbangkan untuk memberi bantuan darurat melalui unit-unit yang akan terjun secara langsung ke lapangan. Berbagai unit tersebut di antaranya ialah Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah,  Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polres, dan lembaga atau instansi lainnya yang ada di daerah.

Meskipun demikian, nomor-nomor darurat lainnya yang di masih tetap berlaku. Contohnya adalah sebagai berikut.

1. Ambulans/Kementerian Kesehatan: 119

2. Kepolisian: 110

3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): 115

4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 117

5. Pemadam Kebakaran: 113

Baca: Cara Aktifkan Panggilan Darurat di Smartphone Android Juga iOs

Kapan Telepon 112?

Berdasarkan layanan112.kominfo.go.id, alur kerja dari call center 112 ini adalah sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Ketika suatu saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga dapat menghubungi 112.

2. Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya kepada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan. Misalnya terjadi tindak kriminal, petugas akan meneruskan laporan warga ke kepolisian. Begitu pula jika terjadi kebakaran akan diteruskan ke pemadam kebakaran, atau terjadi bencana alam akan diteruskan ke BNPB, dan jika terjadi kecelakaan lalu lintas maupun keadaan darurat lainnya, akan langsung disambungkan ke dinas-dinas terkait.

3. Koordinasi antar petugas ini dilakukan melalui sistem terkomputerisasi dan didukung dengan komunikasi melalui radio trunking, sehingga laporan yang masuk ke call center 112 akan terintegrasi.

Panggilan Darurat 112

Di samping meneruskan laporan kepada pihak-pihak terkait, layanan ini juga bisa memandu pelapor untuk melakukan langkah-langkah yang dapat dilakukan. Tentunya panduan ini disesuaikan dengan jenis laporan dan kejadian yang dialami pelapor dengan tujuan mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, aturan mengenai call center 112 ini telah tercantum dalam Permenkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Pada tahun pertama penyelenggaraannya, pada 2016 lalu, layanan panggilan darurat 112 ini diadakan di kota-kota besar seperti Prov. DKI Jakarta dan Kota Surabaya, serta Pilot Project di 10 Kota antara lain Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Kemudian pada tahun-tahun berikutnya, layanan ini meluas ke kota-kota lainnya. Hingga Juli 2020, tercatat ada 61 pemerintah daerah yang melaksanakan layanan ini secara mandiri.

Pada era digital seperti saat ini, lebih banyak orang-orang yang memiliki kuota internet dibanding pulsa. Namun tidak perlu khawatir tak bisa menelepon nomor darurat, karena 112 bisa dihubungi tanpa memungut biaya sepeser pun. Bahkan nomor ini dapat ditelepon ketika ponsel dalam keadaan terkunci.  

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Cukup Hubungi 112, Anda Tak Perlu Hafal Daftar Nomor Darurat di Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 menit lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

54 menit lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

21 jam lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.


Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

2 hari lalu

Rumah yang rusak akibat Gempa Garut. Dok. Humas BNPB
Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

BNPB terus mengupayakan penanggulangan dampak gempa Garut.


Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

2 hari lalu

Rumah yang rusak akibat Gempa Garut. Dok. Humas BNPB
Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

Sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa

2 hari lalu

Tembok bangunan rumah roboh akibat gempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa

BNPB terus melakukan pemutakhiran data tiga hari setelah gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024.


Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

3 hari lalu

Peta pusat gempa bumi kekuatan Magnitudo 6,5 yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024, pukul 23.29 WIB. ANTARA/HO/BMKG
Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.


Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

4 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan imbauan di kawasan wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pascaguncangan gempa M6,2 pada Sabtu malam 27 April 2024. ANTARA/HO-Satpolairud Polres Garut
Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

Sedikitnya empat orang luka-luka akibat gempa yang terjadi pada Sabtu malam ini.


Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara, BNPB Peringatkan Masih Ada Retakan Tanah

4 hari lalu

Evakuasi korban bencana tanah longsor di Dusun Tembaba, Kelurahan Tallang Sura', Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu 27 April 2024.  Bencana tanah longsor yang dipicu hujan lebat itu terjadi pada Jumat pagi sehari sebelumnya. (ANTARA/HO-Dokumentasi Basarnas Makassar)
Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara, BNPB Peringatkan Masih Ada Retakan Tanah

Dua kali tanah longsor yang terjadi pada Jumat pagi lalu menimbun sembilan warga. Tiga di antaranya tewas.


Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

5 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy melaksanakan rapat bantuan kemanusiaan untuk Libya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana banjir di Libya berupa logistik dengan menyiapkan 16 jenis barang dan jasa yang rencananya akan dikirimkan pada tanggal 27 September 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.