TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menuturkan, pihaknya akan terlibat mulai dari pembahasan sampai eksekusi rencana tersebut.
"Tentunya pasti akan terlibat. Ini masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Menurut Latif, kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas. Rencana ini, lanjut dia, sebelumnya sudah pernah dibahas sebelum dirinya menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan ganjil genap," terang dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan akan mempercepat penyelesaian regulasi kebijakan ERP di tahun ini. Rancangan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta perihal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Namun, Syafrin belum bisa memastikan kapan regulasi itu rampung. "Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," tutur dia, Selasa, 10 Januari 2023.
Dinas Perhubungan bersama Bapemperda DPRD DKI masih membahas urgensi kebijakan ini diterapkan. Eksekutif dan legislatif belum mendetailkan Raperda pasal demi pasal.
Selain itu, kata Syafrin, Dinas Perhubungan terus menyesuaikan aturan dengan perkembangan terbaru agar kebijakan jalan berbayar ERP dapat diterapkan secara komprehensif.
"Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia. Sekarang, kan di era revolusi 4.0, maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kami sesuaikan," ucap dia.
Baca juga: Pemprov DKI dan DPRD Masih Bahas Rancangan Perda Soal Jalan Berbayar ERP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.