“Memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni sesuai maksud Peraturan Pemerintah No. 2/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/2021, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/2018,” katanya.
Selain SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Mendagri juga menyoroti Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (SPM Trantibumlinmas).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RPDP) tentang APBD DKI 2023, alokasi anggaran Rp849.270.396.068,00 atau 34,18 persen dari total belanja Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Rp2.484.497.335.013,00.
Alokasi anggaran diuraikan dalam sub kegiatan, sebagai berikut:
1) Sub kegiatan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengamanan, dan pengawalan Rp260.552.746.092,00;
2) Sub kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran Rp354.037.280.428,00; dan Alat Pelindung Diri
3) Sub kegiatan standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan alat pelindung diri Rp5.873.367.566,00;
4) Sub kegiatan penyelenggaraan sistem informasi dan pelaporan kebakaran, dan penyelamatan secara terintegrasi Rp12.174.930,626,00;
5) Sub kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana Rp18.595.403,419,00; dan
6) Sub kegiatan penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan bencana Rp2.542.610.400,00;
“Harus diprioritaskan untuk memenuhi indikator SPM Trantibumlinmes untuk provinsi yang terdiri dari 100 persen warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada di provinsi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah provinsi,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini