Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kabulkan Gugatan Citizens Lawsuite

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizens lawsuite terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Direktur Jenderal Imigrasi. Sidang yang dilakukan, Senin (12/5) itu dipimpin hakim ketua Andi Samsan Nganro, dan anggota Iskandar Tjakke dan Sunarjo, merupakan kasus pertama di Indonesia. Gugatan lawsuite ini dilakukan 53 warga negara Indonesia, yang terdiri dari buruh migran, pekerja sosial, aktivis LSM, ibu rumah tangga, dan rohaniwan. Hal itu berkaitan dengan terjadinya pelanggaran HAM terhadap buruh migran Indonesia dan keluarganya yang dideportasi secara paksa dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan, tahun lalu. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang itu dijelaskan hakim tidak boleh menolak gugatan walaupun belum ada peraturan proses hukumnya. Selain itu, hakim diberi kewenangan untuk mencari terobosan hukum yang baru. Dengan keputusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum sembilan tergugat untuk menyusun eksepsi dalam waktu dua minggu. Usai persidangan, Slamet Riyadi, ketua tim kuasa hukum tergugat mengatakan tidak kecewa dengan keputusan hakim. Namun, dalam eksepsinya nanti ia akan mempermasalahkan tiadanya dasar hukum yang melandasi tuntutan itu. Karena secara hukum positif belum diatur. Selama ini kita hanya mengenal gugatan class action dan legal standing, ujarnya. Slamet yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan bahwa ia akan mempermasalahkan penggugat, yang dianggap bukan merupakan pihak yang betul-betul dirugikan dalam kasus ini. Ketua tim pengacara penggugat Choirul Anam menyampaikan rasa salut kepada majelis hakim. Kami mendukung langkah hakim saat ini, ujarnya. Menurutnya, hal itu dapat menepis anggapan selama ini bahwa majelis hakim kehilangan independensinya dalam memutuskan perkara. Sebelumnya kami sempat sangsi, atas independensi hakim yang mengindikasikan adanya intervensi dari pemerintah, katanya. (Indra DarmawanTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

6 menit lalu

Presiden Joko Widodo. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.


Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Ini Dua Masalah Skuad Garuda yang Harus Dibenahi Shin Tae-yong

11 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Ini Dua Masalah Skuad Garuda yang Harus Dibenahi Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Mohammad Kusnaeni mengungkapkan dua masalah Timnas U-23 Indonesia yang harus diperbaiki menjelag laga kontra Irak.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

12 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

15 menit lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

19 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.


Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

20 menit lalu

Sandra Dewi bersama suaminya Hendrikus Harvey Moeis menunjukkan cincin pernikahannya menjelang konferensi pers di Jakarta, 8 November 2016. Pasangan ini berencana menggelar resepsi di Jakartab dan di Disneyland Tokyo Jepang. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

20 menit lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

37 menit lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

37 menit lalu

Situs bersejarah Bathrust Lighthouse di Pulau Rottnest, Perth, Australia Barat, Minggu 28 April 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

Pulau Rottnest di sebelah barat Perth, Australia, menawarkan berbagai aktivitas yang seru dan unik.


Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

44 menit lalu

 Majed Mohammed Al-Shamrani. Instagram
Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak akan menjadi pertandingan kedua Skuad Garuda yang dipimpin wasit Majed Mohammed Al Shamrani.