TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko singgung penghargaan dan hukuman yang akan diterima setiap anggota kepolisian jika melanggar Kode Etik seperti halnya kasus yang menyangkut Kompol D dalam insiden tabrak lari mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
“Intinya ada reward (penghargaan) ada punishment (hukuman). Mutasi ini juga merupakan bagian dari reward, namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Januari 2023.
Kompol D mendapatkan masalah setelah terlibat dalam tabrak lari mobil sedan Audi A6 yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun tewas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.
Korelasi Kompol D dalam insiden kecelakaan itu adalah pengemudi mobil sedan Audi A6, Nur mengaku mempunyai hubungan spesial. Padahal Kompol D sudah mempunyai istri.
Mobil sedan Audi A6 yang dikemudikan Nur diketahui mengikuti rombongan iring-iringan polisi di Jalan Bandung-Cianjur, kemudian menabrak Selvi yang tengah mengendarai sepeda motor. “Saya enggak ngerti, kan ada komisi sidang kode etik nanti,” tuturnya.
Merujuk pada aturan yang telah ditetapkan, Trunoyudo belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi apa yang akan diperoleh Kompol D atas kejadian yang melanggar Kode Etik tersebut.
Atas kejadian itu Kompol D ditahan di penempatan khusus selama 21 hari. Selain itu, perselingkuhan yang dilakukan melanggar kode etik profesi Polri sesuai dengan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Itu sudah ada pelanggarnya sudah ada itu sudah ditulis,” katanya.
Baca: Keluarga Korban Minta Kasus Tabrak Lari Audi A6 Diusut Tuntas
Polda Metro Jaya tahan Kompol D karena dugaan selingkuh
Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang disebut menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur.
Penahanan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari, tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut, tetapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.
Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.
Peristiwa ini menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, tewas. Selvi tercatat sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan. "Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.
Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.
Kecelakaan yang menewaskan Selvi ini adalah kasus tabrak lari oleh mobil Audi berwarna hitam. Sejumlah kesaksian menyebut, mobil tersebut adalah berada di dalam rombongan kepolisian.
Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan. Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi.
Baca juga: Korban Tabrak Lari dan Sopir Sedan Audi A6 Tunjuk Kuasa Hukum yang Sama
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.